Melanggar Perda, Satpol PP Kota Kendari Tertibkan Lapak Pedagang di Atas Trotoar

28 Oktober 2022, 15:29 WIB
Satpol PP Kota Kendari menertibkan lapak pedagang yang dibangun di atas trotoar, karena melanggar Perda. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dibangun di atas trotoar ditertibkan tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Jumat 28 Oktober 2022.

Penertiban lapak tersebut merupakan bagian dari perwujudan slogan "Kendari Bergerak" yang diinisiasi Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

Lapak pedagang yang dibongkar melanggar Peraturan Walikota (Perwali) nomor 13 tahun 2007, tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.

Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, PKG Kecamatan Kadia Gelar Karnaval Budaya Nusantara

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani.

Dia menjelaskan, penertiban itu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Wali Kota Kendari.

"Dimana, beliau (Wali Kota, red) telah menetapkan program Kendari Bersih, Gesit, Ramah, Asri dan Kondusif (Bergerak), " ujarnya.

Baca Juga: Sering Begadang Memicu Resiko Penyakit Mematikan

Asman Dani mengungkapkan, dalam mendukung penataan kota, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Kota serta melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Salah satunya Satpol PP. Jadi, setelah digaungkan ini Kendari Bergerak, semuanya bergerak tentunya sesuai dengan fungsi masing- masing," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, terlibatnya Satpol PP dalam penertiban kota, maka pihaknya memutuskan untuk menertibkan lapak-lapak yang dianggap mengganggu serta kumuh.

Baca Juga: DPRD Kota Kendari Turun Tangan Tindaklanjuti Dugaan Penelantaran Pasien di RS Tiara Santosa

"Jadi yang terlihat kumuh dan kotor itu kita bersihkan, kita mulai bergerak mulai dari gerbang Ranomeeto sampai di Kelurahan Tondenggeu (perbatasan dengan Konawe Selatan)," jelasnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik lapak, dan menjelaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk berdagang. Hanya saja, harus memperhatikan keindahan dan kebersihan kota.

"Kami selalu bersosialisasi kepada masyarakat bahwa keindahan kota ini bukan saja tugas pemerintah, akan tetapi itu juga tanggung jawab masyarakat sehingga pentinnya kesadaran masyarakat setempat," tutupnya.***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler