Pengembalian Batas Tanah Milik Frans Hansen Tak Kunjung Dilakukan, Ada Apa Dengan BPN Kendari?

10 Maret 2022, 20:15 WIB
Garis merah pada hasil plot menunjukan bangunan Nur Alamsyah memasuki lahan Frans. /Mirkas/Kendarikita.com/

KENDARI KITA - Frans Hansen, pemilik lahan di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari. Pasalnya, sudah tiga kali dilayangkan surat permintaan pengembalian batas, namun hal itu tak kunjung dilaksanakan. Ada apa dengan BPN?

pihak BPN Kota Kendari terkesan tak obyektif dalam perkara yang dilaporkan Frans Hansen. Dan cenderung mendukung kepada Nur Alamsyah yang tak lain adalah terlapor dugaan penyerobotan tanah milik pelapor.

Bagaimana tidak, permintaan pengembalian batas yang dilayangkan penyidik dari Polda Sultra tak kunjung dilaksanakan BPN Kendari.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kendari, Satu Unit Motor Diamankan

Gambar detail potongan sertifikat asli yang disandingkan.

Frans Hansen mengatakan, penyidik sudah tiga kali mengirimkan surat pengembalian batas kepada pihak BPN atas tanah miliknya. Akan tetapi, hingga saat ini pihak BPN bersikukuh tak mau melakukan hal tersebut, dengan alasan yang tak masuk akal.

"Alasannya BPN, katanya sertifikat saya tidak ada warkah-nya. Ini kan alasan yang tidak masuk akal, kan BPN yang terbitkan ini sertifikat, masa tiba-tiba dikatakan tidak ada warkah-nya," ujar Frans Hansen, saat ditemui awak media, Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga: Ada serial Upin Ipin dan Shaun The Sheep, Berikut Jadwal Acara TV di MNC TV Jumat, 11 Maret 2022

Lebih lanjut, Frans menjelaskan, warkah hanya dijadikan alasan pihak BPN untuk menolak permintaan pihak penyidik kepolisian.

Tak hanya itu, Frans Hansen juga menyebutkan, bahwa berdasarkan rekonstruksi batas yang telah dilakukan dan diterbitkan pihak BPN, posisi dan bentuk tanah sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat milik Frans Hansen.

Anehnya, pihak BPN tak menjelaskan secara pro justitia, bahwa tanah itu milik Frans Hansen. Sehingga, menimbulkan pertanyaan besar atas sikap pihak BPN.

Baca Juga: Sudirman Apresiasi Kinerja Kejati Sultra, Selamatkan Uang Negara 9,32 Miliar Rupiah

"Sudah dua kali pergantian Dir Krismsus, dan tiga kali penerbitan surat permintaan pengembalian batas, kasus ini belum ada kejelasan. Dan yang menyerobot tanah saya leluasa melakukan aktivitas pembangunan," keluhnya.

Gambar yang diarsir merah (Hasil rekonstruksi batas BPN Kendari) adalah lahan milik Frans yang diserobot oleh Nur Alamsyah.

Di tempat yang sama, Jumrin Haba, SH., MH selalu kuasa hukum Frans Hansen mengatakan, alasan tak adanya warkah atas sertifikat tanah kliennya itu tidak logis dan terkesan dibuat-buat oleh oknum di BPN Kendari.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi, Polisi Tracking Aset Doni Salmanan

Sebab, warkah merupakan sesuatu yang tak terpisahkan dari sertifikat, sehingga tak masuk akal jika sertifikat kliennya tak memiliki warkah. Sedangkan yang menerbitkan alas hak tersebut tak lain BPN.

"Kan tidak logis kalau tidak ada warkah-nya, sedangkan sertifikat yang lainnya itu ada warkah-nya. Ini jelas alasan yang dibuat-buat menurut saya," kata mantan dosen Fakultas Hukum Unsultra ini.

Gambar sertifikat milik Nur Alamsyah (Belum balik nama masih atas nama Muhamad Alim).

Baca Juga: Jadwal Acara TV Lengkap di Trans TV pada Jumat, 11 Maret 2022: Jangan Lupa Nonton Islam Itu Indah

Selain itu, Jumrin Haba juga menyoroti keputusan pihak BPN Kendari yang menolak memberikan pengakuan secara tertulis bahwa tanah itu milik kliennya, sesuai dengan gambar posisi tanah yang tertera pada konstruksi batas tanah yang telah dilakukan BPN Kendari.

"Nah, ini juga yang patut kita pertanyakan. Kenapa BPN ngotot hanya mau memberikan pernyataannya saat persidangan. Padahal, kan mereka bisa memberikan pernyataan secara tertulis sesuai dengan hasil konstruksi batas yang telah dilakukan. Tapi, kesannya pihak BPN ingin mendorong hal ini ke proses persiidangan. Ada apa dengan BPN?, " tanya mantan anggota DPRD Kabupaten Konawe ini.

"Ini juga yang aneh. Ibaratnya, BPN yang makan malah pengadilan yang mau disuruh cuci piring. Padahal, hal ini tak perlu masuk ke rana persidangan, kalau saja pihak BPN mau memberikan pernyataannya secara tertulis terkait tanah milik klien kami," ungkapnya.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Dadang Supriatna, Anak Bata Merah yang Kini Jadi Bupati Bandung

Selain BPN, Jumrin Haba juga menyoroti kinerja penyidik Polda Sultra yang menangani kasus kliennya itu.

Garis kuning adalah gambar hasil penunjukan Nur Alamsyah. Tapi yang jadi pertanyaan Frans apakah sama gambar sertifikat Nur Alamsyah dan hasil penunujkan batas yang ditunjuk oleh Nur Alamsyah dan yang mengherankan BPN menerima hasil penunjukan Nur Alamsyah.

Pasalnya, hingga saat ini aparat kepolisian tak melakukan police line terhadap objek yang diserobot, sehingga terlapor masih leluasa melakukan pembangunan di atas lahan milik kliennya itu.

Baca Juga: Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Investasi Melalui Aplikasi Quotex

"Sebenarnya, pihak kepolisian juga bisa memanggil dan menahan pihak-pihak yang menghambat penegakan dan proses lhukum. Seperti pigak BPN yang menolak melakukan pengembalian batas, ini kan dikategorikan menghambat proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler