Pendapat Ulama tentang Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita

20 Maret 2023, 22:25 WIB
Ilustrasi-Pendapat Ulama tentang Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita. /Freepik.com/

KENDARI KITA-Tiap ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang hukum ziarah kubur bagi wanita.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum ziarah kubur bagi wanita adalah makruh.

Pendapat ini berdasar kepada hadits dari Abu Huraira ra:

Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat para penziarah kubur”.

Baca Juga: Toyota All-New Agya dan All-New Agya GR Sport Resmi Dipasarkan di Sulawesi Tenggara

Dalam hadits tersebut Nabi melarang wanita berziarah kubur, sebab terdapat kalimat yang musytarak antara larangan yang haram dan larangan yang makruh.

Ulama lebih memilih laknat pada hadits tersebut sebagai larangan makruh bukan haram karena ada hadits-hadits yang membolehkan wanita ziarah kubur.

Pendapat kedua, pendapat ulama yang mengharamkan ziarah kubur berdasarkan hadits di atas.

Baca Juga: Ribuan Massa Aksi Demo di Kantor Bupati Buteng, Tolak Tambang Batu Gamping

Pendapat ketiga, pendapat mayoritas ulama yang membolehkan ziarah kubur bagi wanita selama aman dari fitnah. Pendapat ini berdasarkan Hadits yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah ra.

"Ia bertanya: Apa yang aku katakan saat ziarah kubur? Nabi menjawab: Katakan Semoga keselamatan terlimpah kepada ahli kubur dari kalangan kaum mukmin dan muslim. Semoga Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kalian dan kami serta orang-orang terkemudian (dari kalian). Sesungguhnya kami insya Allah, benar-benar akan menyusul kalian.” (HR. Muslim)  

Hadits tentang membolehkan seorang wanita  menangis saat menziarahi kubur anaknya:

Baca Juga: Penjelasan Pakar Soal Keterkaitan antara Kesehatan Usus dan Kesehatan Mental

Dan Rasulullah berkata kepadanya: “Bertakwalah kepada Allah dan sabarlah” (HR. Bukhari)

Apa yang diriwayatkan bahwa Sayyidah Fatimah menziarahi kubur pamannya setiap hari Jumat, Dari Abu Mulaikah, ia berjumpa dengan Aisyah dan bertanya:

“Darimana engkau wahai Ibu kaum mukminin?” Aisyah menjawab: “Dari kubur saudaraku, Abdurrahman”. Ia bertanya: “Bukankah Rasulullah melarang ziarah kubur?” Aisyah menjawab: “Ya, Rasulullah melarangnya, tapi kemudian Rasulullah memerintahkan ziarah kubur” (HR al-Hakim).

Baca Juga: Inovatif dalam Pelayanan Digital, Kemenkumham Diganjar Penghargaan KemenPAN RB

Berdasarkan dalil-dalil tersebut diketahui bahwa larangan wanita ziarah kubur terkait dengan ziarah yang dibarengi dengan fitnah atau dibarengi dengan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam agama seperti histeris (menangis sambal mejerit-jerit), meratap, menyia-nyiakan kewajiban, ikhtilat antara pria dan wanita di perjalanan dan sebagainya.

Jika ziarah kubur dibarengi dengan fitnah dan perbuatan-perbuatan yang dilarang, maka ziarah kubur tidak diperbolehkan.

Namun jika ziarah kubur tidak dibarengi fitnah, maka wanita dibolehkan untuk ziarah kubur, karena kaum wanita juga butuh mengingat kematian seperti halnya kaum pria.

Baca Juga: Keluar dari Rutan dan Berstatus Tahanan Kota, Ridwansyah Taridala Bersimpuh di Hadapan Sang Ibu

Imam al Nawawi mengomentari dalam kitab al Majmu’ bahwa pendapat yang mengharamkan wanita ziarah kubur adalah pendapat syaz (aneh) di kalangan mazhab Syafi’iyyah, intinya jumhur ulama membolehkan disertai makruh tanzih.

Muhammad bin Hasan al Syaibani mengatakan: Tidak mengapa ziarah kubur (baik pria maupun Wanita) untuk mendoakan si mayit dan untuk mengingat kematian.***

Editor: Mirkas

Sumber: mui.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler