Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan tempat tersembunyi lainnya di TKP 1, yang menghasilkan penemuan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu. Dari situ, dilakukan pengembangan ke TKP 2, yaitu rumah pelaku di Kelurahan Puunaaha dan ditemukan barang bukti tambahan berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 56 sachet dan barang bukti lainnya.
"Modus operandi pelaku diduga sebagai pengedar dan pengguna Narkotika," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas pengungkapan tersebut, AKBP Ahmad Setiadi memberikan apresiasi kepada para personil Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe.
"Mereka telah berhasil mengungkap suatu kasus dalam dunia Narkoba, menunjukkan dedikasi dan keberhasilan dalam menjaga keamanan masyarakat. Upaya mereka patut diacungi jempol dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah Konawe," ungkapnya.
Baca Juga: Berikut 12 Ramalan Shio Hidupnya Akan Dipenuhi Kebahagiaan 2023: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci
Kapolres Konawe berharap peredaran dan penggunaan Narkoba di wilayah hukumnya dapat berkurang hingga benar-benar ditiadakan.
" Ini adalah langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua warga Konawe. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam upaya ini demi masa depan yang lebih baik, " pungkasnya (Ilfa) ***