Ia mengungapkan, Jusman juga pernah terlibat tindak pidana di daerah Raha, Kabupaten Muna dengan kasus yang berbeda.
"Tangkapan pertama itu kurang lebih 33,50 gram, kemudian dikembangkan lagi akhirnya didapatlah TKP yang kedua berupa gudang, di situ kami dapatkan berupa Narkoba dalam bentuk paket yang belum dikemas dalam bentuk lakban kurang lebih 4,3 kg," ucapnya.
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pangan Masyarakat, Pemda Muna Barat Suplay Bawang Merah dari Enrekang
Kemudian, kata Kapolres Konawe, saat diinterogasi lebih dalam lagi, diketahui bahwa barang haram tersebut berada di gudang yang siap untuk diedarkan di Konawe dan wilayah Konawe menjadi target pemasarannya.
"Dia sudah melakukan penjualan barang yang lain atau sebelumnya untuk tangkapan yang pertama kurang lebih seperti TKP," tambahnya.
Di tempat yang sama, Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Thajo Bawono mengungkapkan, tersangka melakukan pengedaran Narkotika kurang lebih 1 bulan, barang ini jalurnya dari Aceh yang dikirimkan melalui jasa penerbangan. Kemudain, nanti dibagikan sesuai permintaan masing-masing wilayah.
Baca Juga: Nilai Jual Twitter Anjlok, 33 Persen Lebih Rendah dari Saham Elon Musk
"Ini memang dia ada big bosnya, yang bersangkutan ini dia memang hanya sebagai orang suruhan, untuk masalah desain dan pemasarannya ada big bosnya, dia sebagai kurir dan dia juga melayani partai kecil sekaligus pemakai dan pengedar. Untuk upahnya yang diterima Rp500 ribu jika Ia akan malam mingguan, ini menurut pengakuan tersangka," pungkasnya.
Pelaku Jusman disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau hukuman mati. (ilfa) ***