Dinilai Kebal Hukum Atas Dugaan Ilegal Mining, KSO Basman Dilapor ke Kejagung RI

- 18 Juni 2022, 17:48 WIB
Wilayah IUP KMS 27 yang diduga digarap oleh KSO Basman (Foto KendariKitaPikiranRakyat)
Wilayah IUP KMS 27 yang diduga digarap oleh KSO Basman (Foto KendariKitaPikiranRakyat) /

 

 

 

 

KENDARI KITA - Konsorsium Pemerhati Lingkungan Hidup dan Pertambangan (Komplit) resmi melaporkan dugaan penambangan ilegal (ilegal mining) yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Kerjasama Operasional Basman (KSO Basman).

Komplit Sulta melaporkanya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Jumat, (17/06/22)pukul 14.00 WIB.

Setibanya di Kejagung RI mereka pun langsung menyerahkan laporan beserta bukti-bukti pelanggaran KSO Basman yang beroperasi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Laporan mereka diterima langsung oleh Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum (Kasi Puspenkum) Kejagung RI, Bambang.

Koordinator Komplit Sulta Habri mengatakan bahwa dalam permasalah ini pihaknya melaporkan KSO Basman atas dugaan ilegal mining.

"Pelaporan tersebut menyusul adanya kejanggalan dalam aktivitas pertambangan KSO Basman, "ucapnya

Lebih lanjut kata dia, pihak KSO Basman mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak PT. Antam sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan legal dalam melakukan aktivitas didalam Wilayah Konsesi PT. Antam.

"Namun hal tersebut berbeda dengan pernyataan dari PT. Antam yang tidak mengakui keberadaan KSO Basman, "jelasnya

Dimana hal Habri bilang, hal itu disampaikan langsung oleh Eksternal Relation Manager PT. Antam saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Provinsi Sultra, pada tanggal (17/05/22).

"Jelas sekali pihak PT. Antam menegaskan bahwa tidak pernah melakukan kerjasama dengan KSO BASMAN dan sejauh ini perusahaan plat merah tersebut hanya mempunyai kontrak dengan Kerjasama Operasional Mandiodo, Tapunggaya, Tapuemea (KSO MTT), "paparnya

Selain itu Habri juga membeberkan, bahwa berdasarkan titik Koordinator, aktivitas pertambangan dari KSO Basman saat ini diduga berada didalam kawasan Hutan Lindung (HL) tepatnya diatas IUP eks PT. KMS 27.

"Aktivitas dari KSO Basman tersebut kami duga telah masuk dalam kawasan HL, namun sampai hari ini mereka dengan leluasa dan eksis mengeruk ore nikel tanpa memiliki izin maupun legalitas lainnya, "ungkapnya

Parahnya lagi masih Habri, dalam kasus ini tidak ada pengawaswan maupun tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Sultra, justru ia menilai KSO Basman itu terkesan di istimewakan dan dilindungi oleh APH.

"Pertanyaannya kemana para Penegak Hukum? KSO Basman ini seakan-akan diistimewakan, "herannya

Tambhanya, "Jadi laporan yang kami layangkan hari ini merupakan bentuk kekecewaan kami terhadap APH Sultra yang terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut, sehingga kuat dugaan kami ada oknum APH yang membackup aktivitas ilegal tersebut sehingga luput dari pengawasan, "lanjut Habri

Sementara itu menanggapi laporan Komplit Sultra, Kasi Puspenkum Kejagung RI, Bambang mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan mereka sesuai mekanisme maupun SOP.

Tak hanya itu kata Bambang, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi terhadap KSO Basman tersebut serta berkoordinasi ke APH wilayah Sultra terkait penyelidikan dugaan ilegal mining KSO Basman tersebut.

“Kami berharap kawan-kawan mahasiswa dari Komplit bisa bekerjasama dengan pihak Kejagung dalam menangani kasus ini, ”harapnya

 

 

Editor: Ifal Chandra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x