Dalam kesempatan itu, Kakanwil menegaskan kepada OBH agar penandatanganan itu bukan hanya seremonial semata, akan tetapi betul-betul bermanfaat bagi masyarakat terkhusus masyarakat miskin.
"Saya minta betul-betul tingkatkan pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, khususnya bantuan hukum mon litigasi, karena pada tahun-tahun sebelumnya masih kurang maksimal jika dibandingkan dengan pelaksanaan bantuan hukum litigasi," kata Silvester Sili Laba.
Di tempat yang sama, Kadivyankum Kanwil Kemenkumham Sultra, Maktub berharap terwujudnya peningkatan kualitas pemberian bantuan hukum di masyarakat yang berhak dan membutuhkan bantuan maupun pendampingan.
Baca Juga: Profil Reza Rahadian, Pemeran Film Garis Waktu yang Akan Tayang di Bioskop pada 24 Februari 2022
"Kegiatan penandatanganan kontrak kerja dan perjanjian kinerja pelaksanaan bantuan hukum ini, merupakan awal pelaksanaan tugas yang diharapkan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Berikan pelayanan dan bantuan hukum bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan," tegas Maktub.