BNNP Sultra Ungkap 5,560 Kg Sabu dan 5,055 Kg Ganja Selama Januari hingga Juni 2024

25 Juni 2024, 09:26 WIB
BNNP Sultra Ungkap 5,560 Kg Sabu dan 5,055 Kg Ganja Selama Januari hingga Juni 2024 /Dok. Kendari Kita/Ilfa

KENDARI KITA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap dua kasus narkotika pada bulan Juni 2024.

Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,588 kilogram.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, dalam konferensi pers, Senin, 24 Juni 2024, menjelaskan detail pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 3 Zodiak Ini Makin Bersinar, Hoki dan Rezekinya Terus Memancar

Dia menyebutkan, dua kasus yang diungkap yaitu
hari Rabu 12 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 di pelabuhan penyeberangan ferry kolaka -bajoe.

"Tepatnya di Kelurahan Kolakasi, Kecamatan Latabangga, Kabupaten Kolaka," ujar Christ Reinhard Pusung, Senin, 24 Juni 2024.

Dalam operasi tersebut, tim pemberantasan dan intelijen BNNP Sultra berhasil mengamankan tiga tersangka, satu laki-laki inisial DM alias DD, dan dua perempuan inisial AG alias AN dan W.O.M alias MR.

Baca Juga: Kata Buya Yahya: Biarpun Ilmunya Banyak Jadi Kayak Iblis, Dia Tidak akan Bisa Tobat jika Masih Ada Sifat Ini

"Selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 3.086 gram atau 3,086 Kg," ungkapnya.

Pada tanggal 5 Juni 2024, sekitar pukul 13.00, pengungkapan kasus kedua terjadi di Jalan Bunga Kolosua, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dengan tersangka seorang pria dengan inisial MS.

"Selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 502 Gram atau 0,502 Kg," jelasnya.

Baca Juga: Penjelasan dr. Sung Tentang Bagaimana Cara Tidur Lebih Nyenyak di Malam Hari?

Menurut Pusung, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pidana penjara seumur hidup atau pidana 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 6 tahun," jelasnya.

Pusung juga memaparkan capaian BNNP Sultra selama periode Januari hingga Juni 2024.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: Selalu Mementingkan Diri Sendiri, Inilah 4 Zodiak ini Paling Narsi

"Total pengungkapan BNNP Sultra Periode Januari hingga Juni tahun 2024 sebanyak 10 tersangka dengan total barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 5,560 Kg dan Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 5,055 Kg," bebernya.

Estimasi nilai barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita mencapai 7,228 miliar rupiah.

"Selain itu akibat dari peredaran Narkotika golongan I tersebut, BNNP Sultra berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 106.150 orang," tambahnya.

Baca Juga: Lirik Lagu yang Berjudul 'Satu Frekuensi' Dipopulerkan Oleh Band Govinda

Atas pencapaian tersebut, Kepala BNNP Sultra menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak.

"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada BNNP Sultra dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika selama ini," ucapn Kepala BNNP Sultra.***

Editor: Emil Rusmawansyah

Tags

Terkini

Terpopuler