Pencocokan Lahan Sengketa, PT OSS Ditemukan Kuasai Area VDNI, Diminta Segera Kosongkan Objek Sengketa

22 Mei 2024, 16:56 WIB
Pencocokan Lahan Sengketa di Konawe, PT OSS Ditemukan Kuasai Area VDNI, Diminta Segera Kosongkan Objek Sengketa /Dok. Kendari Kita/Mirkas

KENDARI KITA - Perkara sengketa lahan antara Ainun Indarsih bersaudara melawan PT. Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) kini memasuki babak baru.

Sebelumnya, PN Unaaha telah mengadili dengan memutus perkara sengketa tanah, yang melibatkan PT VDNI (tergugat) memenangkan penggugat Ainun Indarsih bersaudara, yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, dan Mahkamah Agung (MA).

Perkembangan terbaru kasus tersebut, pada Rabu, 22 Mei 2024, Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menggelar konstatering atau pencocokan lahan sengketa di kawasan industri PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI), di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca Juga: Polda Sultra Resmikan Kantor Unit Satwa K9 Hibah dari Pemkot Kendari

Pencocokan lahan sengketa ini dilakukan setelah adanya pengajuan penggugat Ainun Indarsih bersaudara yang memenangkan perkara melawan PT VDNI sebagai tergugat.

Dalam prosesnya, PN Unaaha mengukur luas tanah serta menentukan batas-batas yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini disaksikan oleh penggugat dan kuasa hukumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, tergugat PT VDNI, serta pihak kepolisian.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari ini, Rabu 22 Mei 2024 Rp1.357.000, Turun 1.000 Rupiah

Kuasa Hukum Penggugat Andre Darmawan, mengatakan, pencocokan lahan sengketa ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang dimenangkan kliennya.

"Tadi kita sudah tunjukkan objek sengketa yang telah menangkan klien kami. Jadi kita tunjukkan batas-batasnya masih sama dengan waktu saat berperkara, luasannya juga masih sama. Itu luasanya 200x400, jadi totalnya delapan hektare," ucap Andre, Rabu, 22 Mei 2024.

Andre mengungkapkan, dalam proses pencocokan tersebut, tim legal PT VDNI mengungkap fakta baru bahwa lahan yang saat ini dikuasai bukan lagi oleh PT VDNI, melainkan PT OSS.

Baca Juga: Nur Endang Abbas Bertemu Ketua Majelis Syuro PKS, Sinyal Dukungan di Pilkada Kolaka

Di atas lahan sengketa yang telah diputus PN Unaaha dan dinyatakan kalah, kini berdiri sebuah bangunan berupa gudang dan konveyor yang dibangun dan dikuasai oleh PT OSS.

"Telah terjadi jual beli antara PT Virtu dan PT OSS. Jadi objek sengketa ini, PT Virtu mengalihkan ke PT OSS. Selanjutnya kita tunggu telaah dari pihak pengadilan," tutur Andre.

Andre menegaskan bahwa sejak gugatan hingga putusan berkekuatan hukum tetap, yang menguasai objek sengketa adalah PT VDNI sebelum dialihkan ke PT OSS.

Baca Juga: Kode Redeem FF Pilihan Hari ini, Rabu 22 Mei 2024, Buruan Klaim Raih Hadiah Menarik Secara Gratis!

Meski PT VDNI telah mengalihkan penguasaan tanah ke PT OSS, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk tidak patuh pada proses eksekusi yang sementara berjalan.

Andre berharap PT OSS yang kini menguasai lahan sengketa tersebut segera mengosongkan dan tidak lagi melakukan aktivitasnya.

"Kita mengharapkan secara sukarela, karena PT OSS memperoleh dari PT Virtu, seharusnya juga ini mengikat kepada mereka (PT OSS) untuk mengosongkan. Kalau tidak, maka kita berharap PN segera melakukan eksekusi," ujarnya.***

Editor: Emil Rusmawansyah

Tags

Terkini

Terpopuler