LPPH Mendesak Pencopotan Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha atas Dugaan Perundungan dan Provokasi

22 Mei 2024, 13:09 WIB
Presidium LPPH, Rendi Tabara, SH Mendesak Pencopotan Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha atas dugaan perundungan dan provokasi /Dok. Kendari Kita/Mirkas

KENDARI KITA - Lembaga Pemantau Penegakkan Hukum (LPPH) mendesak Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera mencopot Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha.

Desakan ini muncul setelah Kepala Rutan Unaaha diduga melakukan perundungan terhadap salah satu tahanan berinisial HDR, yang sering melakukan protes terkait kebijakan di dalam Rutan Kelas IIB Unaaha.

Presidium LPPH, Rendi Tabara, SH, mengatakan, diduga insiden tersebut terjadi pada hari Selasa, 21 Mei 2024, ketika Kepala Rutan Unaaha mengumpulkan seluruh warga binaan.

Baca Juga: Polda Sultra Resmikan Kantor Unit Satwa K9 Hibah dari Pemkot Kendari

Rendi Tabara, dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan diduga melakukan provokasi dan memfitnah HDR, yang kerap mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dianggap tidak sesuai aturan di dalam rutan.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Kepala Rutan ini sengaja melakukan provokasi kepada warga binaan dengan cara memfitnah salah satu warga binaan, dalam hal ini HDR,” kata Rendi Tabara, SH, Presidium LPPH, Rabu, 22 Mei 2024.

Alumni Fakultas Hukum UMK Kendari itu menyayangkan tindakan Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari ini, Rabu 22 Mei 2024 Rp1.357.000, Turun 1.000 Rupiah

Ia menilai bahwa provokasi tersebut hampir menyebabkan HDR diamuk oleh sesama warga binaan.

“Ini sudah tidak benar, apalagi provokasi tersebut dilakukan oleh unsur pimpinan Rutan. Kanwil Kemenkumham tidak bisa diam atas persoalan ini,” pungkasnya.

Rendi menuturkan bahwa selain merundung HDR, Kepala Rutan Unaaha juga diduga memfitnah HDR tanpa bukti yang jelas.

Baca Juga: Nur Endang Abbas Bertemu Ketua Majelis Syuro PKS, Sinyal Dukungan di Pilkada Kolaka

"Katanya HDR ini kerap protes terkait kebijakan di dalam rutan karena uang saja, namun Kepala Rutan Unaaha tidak mampu membuktikan tuduhannya kepada HDR,” jelasnya.

Lanjut Rendi, karena aksi perundungan dan provokasi tersebut, HDR nyaris diamuk oleh warga binaan lainnya hingga mengalami trauma.

"Ini merupakan contoh kepemimpinan yang buruk menurut kami. Seharusnya sebagai pimpinan, Kepala Rutan harus bisa menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan, bukan sebaliknya membuat provokasi bahkan mempermalukan tahanan dengan fitnah," sesal Rendi.

Baca Juga: Kode Redeem FF Pilihan Hari ini, Rabu 22 Mei 2024, Buruan Klaim Raih Hadiah Menarik Secara Gratis!

Oleh sebab itu, Rendi Tabara, SH, secara tegas menyampaikan agar Kanwil Kemenkumham segera mencopot Hery Kusbandono selaku Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha dan memberikan sanksi yang tegas kepada yang bersangkutan.

"Tidak ada kata lain, yang jelas Kepala Rutan Unaaha ini harus segera dicopot,” tutupnya.***

Editor: Emil Rusmawansyah

Tags

Terkini

Terpopuler