Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Amankan 32,03 Gram Sabu

2 Oktober 2023, 19:49 WIB
Barang bukti Narkotika jenis sabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe. /Ilfa/kendarikita.com

KENDARI KITA - Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe mengungkap peredaran gelap Narkotika di wilayah hukumnya.

Alhasil, sebanyak 62 sachet berisikan sabu dengan total berat bruto sekitar 32.03 gram diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe.

Barang bukti tersebut diamankan dari tangan terduga pelaku berinisial FI (37), di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Senin 2 Oktober 2023, sekitar pukul 01.30 Wita.

Baca Juga: Pimpin Upacara Perdana, Pj Bupati Konawe Tekankan Pentingnya Kedisiplinan ASN

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

"Serta barang bukti non Narkotika berupa alat isap bong, satu tas kecil berwarna coklat, satu unit timbangan digital warna abu-abu, satu unit handphone merk Realme warna biru dengan sim card, satu alat pres warna biru, 16 sachet kosong dan satu unit sendok takar warna pink," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres Konawe menjelaskan kronologi pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut, yang berasal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Baca Juga: Sukses di Kendari dan Baubau, Gerindra Sultra Kembali Gelar Zumba Massal di Bombana

"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pada hari Senin 2 Oktober 2023 sekitar pukul 1.30 Wita, Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe melakukan tangkap tangan terhadap pelaku di Kelurahan Tuoy," jelas Kapolres Konawe.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan tempat tersembunyi lainnya di TKP 1, yang menghasilkan penemuan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu. Dari situ, dilakukan pengembangan ke TKP 2, yaitu rumah pelaku di Kelurahan Puunaaha dan ditemukan barang bukti tambahan berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 56 sachet dan barang bukti lainnya.

"Modus operandi pelaku diduga sebagai pengedar dan pengguna Narkotika," katanya.

Baca Juga: Ajak Pria Jadi Ganteng Tanpa Ribet, Denny Sumargo Kenalkan Brand Lokal SOMBONG yang Hadir Eksklusif di Shopee

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas pengungkapan tersebut, AKBP Ahmad Setiadi memberikan apresiasi kepada para personil Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe.

"Mereka telah berhasil mengungkap suatu kasus dalam dunia Narkoba, menunjukkan dedikasi dan keberhasilan dalam menjaga keamanan masyarakat. Upaya mereka patut diacungi jempol dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah Konawe," ungkapnya.

Baca Juga: Berikut 12 Ramalan Shio Hidupnya Akan Dipenuhi Kebahagiaan 2023: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci

Kapolres Konawe berharap peredaran dan penggunaan Narkoba di wilayah hukumnya dapat berkurang hingga benar-benar ditiadakan.

" Ini adalah langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua warga Konawe. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam upaya ini demi masa depan yang lebih baik, " pungkasnya (Ilfa) ***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler