KENDARI KITA - Program rutin Polri bertajuk Jumat Curhat telah membantu pihak Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis Sabu seberat 4,3 Kg.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengatakan, penangkapan terhadap seorang pemuda asal Kabupaten Muna atas nama Jusman (25) berawal dari informasi masyarakat, yang disampaikan melalui program Jumat Curhat.
"Alhamdulilah, kita ketahui bahwa kami ada Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polri, sehingga diperoleh informasi ndari warga, terkait kecurigaan mereka adanya penyalahgunaan dan peredaran Nakotika," ujar Kapolres Konawe, Kamis 1 Juli 2023.
Lebih lanjut, Kapolres Konawe mengungkapkan, usai menerima informasi dari masyarakat, Kasat Narkoba langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
"Alhamdulillah, sehingga muncul satu nama yang dibidik, kemudian pada hari Selasa sekira pukul 22.00 Wita, kami melakukan penangkapan di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, kami melakukan penangkapan terhadap Jusman," ungkapnya.
AKBP Ahmad Setiadi juga menjelaskan, tatus pendidikan tersangka Jusman yakni lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca Juga: Bantah Tudingan Bustari Cs, Panti Asuhan An Nur Azwar Bakal Tempuh Jalur Hukum
"Jadi, tidak sampai SMA ataupun mahasiswa, namun di KTP-nya adalah pelajar atau mahasiswa. Kesehariannya, Ia bekerja sebagai driver, tetapi sebelumnya dia pernah menjadi driver air galon di Kendari," jelasnya.
Ia mengungapkan, Jusman juga pernah terlibat tindak pidana di daerah Raha, Kabupaten Muna dengan kasus yang berbeda.
"Tangkapan pertama itu kurang lebih 33,50 gram, kemudian dikembangkan lagi akhirnya didapatlah TKP yang kedua berupa gudang, di situ kami dapatkan berupa Narkoba dalam bentuk paket yang belum dikemas dalam bentuk lakban kurang lebih 4,3 kg," ucapnya.
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pangan Masyarakat, Pemda Muna Barat Suplay Bawang Merah dari Enrekang
Kemudian, kata Kapolres Konawe, saat diinterogasi lebih dalam lagi, diketahui bahwa barang haram tersebut berada di gudang yang siap untuk diedarkan di Konawe dan wilayah Konawe menjadi target pemasarannya.
"Dia sudah melakukan penjualan barang yang lain atau sebelumnya untuk tangkapan yang pertama kurang lebih seperti TKP," tambahnya.
Di tempat yang sama, Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Thajo Bawono mengungkapkan, tersangka melakukan pengedaran Narkotika kurang lebih 1 bulan, barang ini jalurnya dari Aceh yang dikirimkan melalui jasa penerbangan. Kemudain, nanti dibagikan sesuai permintaan masing-masing wilayah.
Baca Juga: Nilai Jual Twitter Anjlok, 33 Persen Lebih Rendah dari Saham Elon Musk
"Ini memang dia ada big bosnya, yang bersangkutan ini dia memang hanya sebagai orang suruhan, untuk masalah desain dan pemasarannya ada big bosnya, dia sebagai kurir dan dia juga melayani partai kecil sekaligus pemakai dan pengedar. Untuk upahnya yang diterima Rp500 ribu jika Ia akan malam mingguan, ini menurut pengakuan tersangka," pungkasnya.
Pelaku Jusman disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau hukuman mati. (ilfa) ***