Operasi Knalpot Brong Satlantas Polresta Kendari Dinilai Tebang Pilih

15 April 2023, 21:00 WIB
Plank Kantor Polresta Kendari. /Istimewa/

KENDARI KITA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari dinilai tebang pilih dalam menindak penggunaan knalpot brong.
Bagaimana tidak, di tengah intensnya operasi kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pihak Satlantas Polresta Kendari justru membiarkan kendaraan milik salah seorang oknum aparat kepolisian yang bertugas di Polresta Kendari leluasa mengendarai mobilnya dengan menggunakan knalpot brong.

Tak hanya itu, bentuk tebang pilih yang dilakukan pihak Satlantas Polresta Kendari juga nampak pada proses penindakan.

Seperti yang disampaikan Imran, salah seorang warga Kendari yang kendaraannya ditahan gegara menggunakan knalpot brong.

 

Baca Juga: Soal Skripsi Berbau SARA, Bupati Konawe dan LAT Temui Kapolda Sultra

Kepada kendarikita.com, Imran menyebutkan, bahwa mobilnya diambil paksa oknum polisi lalu lintas (Polantas), ketika kendaraan tersebut hendak diparkir di kawasan Balai Kota Kendari.

Anehnya, pihak Satlantas Polresta Kendari bersikukuh menahan mobil tersebut, padahal Imran telah meminta untuk menyimpan STNK sebagai pengganti jaminan untuk proses penilangan.

Imran juga menyebutkan, bahwa dirinya sudah menyampaikan akan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, agar mobil miliknya itu bisa keluar.

Baca Juga: Patroli Pencegahan Balap Liar di Lima Titik, Polisi Amankan Tiga Unit Motor Knalpot Brong

"Ya, kita kan tetap ikuti proses hukumnya, melalui penilangan. Hanya saja, saya minta agar STNK yang disimpan untuk jaminan, dan biarkan mobil saya bawa karena mau dipakai. Tapi pak Kasat Lantas tetap tidak mau. Sikap Pak Kasat Lantas ini kan jadi aneh," ujar pria yang berprofesi sebagai pengacara itu, saat ditemui di Kantor Satlantas Polresta Kendari  Sabtu 15 April 2023.

Lebih lanjut, Imran juga menyayangkan sikap pihak Satlantas Polresta Kendari yang dinilai tebang pilih dalam penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Sebab, sebuah mobil mini bus jenis Daihatsu Ayla berwarna silver dengan nomor polisi DT 1421 YE yang juga menggunakan knalpot brong, justru cenderung diberikan keistimewaan dengan tidak menahan kendaraan tersebut.

Baca Juga: Kejati Sultra Perpanjang Status Tahanan Kota Ridwansyah Taridala, Ada 3 Saksi baru yang Ikut Diperiksa

Kendati ditilang, lanjut Imran, namun pihak Polantas hanya menahan STNK sebagai jaminan untuk tindakan penilangan. Sedangkan mobil miliknya tetap ditahan.

"Sedangkan saya yang minta perlakuan yang sama justru tak diberikan. Ada apa dengan Pak Kasat Lantas ini. Kenapa terkesan tebang pilih. Kalau mau tegas, yah harus dilakukan secara adil dong," tegasnya.

Di tempat yang sama, Nastum SH selaku kuasa hukum Imran juga menyoroti sikap tebang pilih pihak Satlantas Polresta Kendari.

Baca Juga: Tim Narko 10 Polresta Kendari Bekuk Janda Muda di Kendari, Diduga Pengedar Sabu

Olehnya itu, Nastum menegaskan, bahwa pihaknya aka melaporkan Kasat Lantas Polresta Kendari kepada Divisi Propam Polda Sultra.

"Ya, kami akan  laporkan ke pihak Propam Polda Sultra," tegas Nastum.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Muchsin membenarkan perihal penahanan mobil milik Imran. 

Baca Juga: Ingin Viral di Medsos, Dua Remaja Perempuan di Kendari Buat Video Setingan Adu Jotos

"Maaf pak, untuk sementara kendaraan kami amankan," ujar Kasat Lantas Polresta Kendari. 

AKP Muchsin juga mengatakan, bahwa penggunaan knalpot brong jadi atensi, karena meresahkan masyarakat.***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler