Tergiur Keuntungan Rp1 Juta, Seorang Pemuda di Kendari Nekat Edarkan Sabu

23 Agustus 2022, 20:52 WIB
Tergiur keuntungan Rp1 juta, seorang pemuda di Kendari berinisial TB (30) nekat edarkan sabu. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Tergiur keuntungan Rp1 juta, seorang pemuda di Kendari berinisial TB (30) nekat edarkan sabu.

Hal itu terungkap usai tim Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap TB di Jalan Madusila, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu 17 Agustus 2022.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, saat ditangkap aparat kepolisian, TB tertangkap tangan sedang memindahkan barang haram tersebut.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Kadiv Humas Polri Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan Terhadap Kapolda Metro Jaya

"Kami menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisikan sabu yang di bungkus kemasan mie instan, dan satu buah handphone," kata AKP Hamka kepada awak media, Selasa 23 Agustus 2022.

Ditambahkannya, setelah dilakukan interogasi, TB mengaku masih memiliki barang terlarang yang disimpan di rumahnya.

Setelah itu, lanjut AKP Hamka, tim Reserse Narkoba menggiring TB ke rumahnya dan melakukan penggeledahan, tepatnya dalam kamar pelaku.

Baca Juga: Pria Bertato Asal Konawe Tewas Diamuk Warga, Lantaran Diduga Curi Ternak Warga

Dari penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menemukan bukti dalam dompet berwarna coklat berupa 26 sachet berisikan sabu, dan satu sachet plastik klip diduga berisikan sabu.

"Sehingga total paket sabu yang ditemukan sebanyak 27 sachet dengan berat bruto 12,38 gram sabu,” ujarnya.

Dijelaskannya, dari 12,38 gram yang diamankan, pelaku mengaku menerima dari lelaki berinisial M sebanyak 36 paket dengan berat bruto 10 gram, dan pelaku sudah mengedarkan 9 paket sabu di Jalan Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga dengan sistem tempel.

Baca Juga: Polsek Konda Tangkap Terduga Tindak Pidana Persetubuhan, Korbannya Anak Dibawa Umur

“Dari pengakuan tersangka, dia sudah empat kali menerima paket sabu dari lelaki inisial M. Tersangka juga mengaku mendapat imbalan Rp1 juta apabila berhasil mengedarkan paket sabu dari lelaki inisial M,” ungkapnya.

Saat ini, TB beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut

"Akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler