Polri Amankan 12 Pelaku Peredaran Uang Palsu Jaringan Jakarta dan Jawa Timur

2 Maret 2022, 01:25 WIB
press conference Bareskrim Mabes Polri terkait pengungkapan peredaran uang palsu jaringan Jakarta dan Jawa Timur. /pmjnews.com./

 

KENDARI KITA - Bareskrim Polri mengamankan 12 pelaku peredaran uang palsu (Upal) dari dua jaringan berbeda.

Dua jaringan tersebut berasal dari Jakarta dan di Jawa Timur. Dari 12 orang yang diamankan, 10 diantaranya merupakan pengedar uang palsu rupiah, dan dua lainnya mata uang asing.

Adapun mata uang rupiah yang diedarkan berupa pecahan Rp100 ribu. Sedangkan mata uang asing dalam bentuk pecahan dolar.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ungkap Satu Dosa yang Tidak akan Diampuni Oleh Allah

"Jaringan ini adalah jaringan Jakarta dan jaringan pengedar uang palsu di Jawa Timur. Dari pengungkapan ini ada 12 orang yang diamankan, 10 pengedar uang palsu rupiah dan 2 lainnya pengedar mata uang asing," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam siaran persnya, Selasa 1 Maret 2022, dilansir dari laman pmjnews.com.

Di kesempatan yang sama, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan kasus ini berawal dari peredaran uang dolar di Jakarta.

"Kita kembangkan kepada dimana pembuatan uang tersebut, kita kembangkan ke Jawa Timur di Probolinggo dan ditemukan selain dolar juga ada uang rupiah. Setelah dikembangkan lagi ke gudang penyimpangan uang palsu yang berada di Malang, ditemukan lagi uang palsu 500.000 lembar," ujar Whisnu.

Baca Juga: Kasus Indra Kenz Terus Bergulir, Mabes Polri Blokir Empat Rekening

Dari pengungkapan tempat produksi dan gudangnya, penyidik terus melakukan pengembangan dan berhasil menemukan. Tempat percetakan uang palsu di Surabaya.

"Kita lakukan penggeledahan dan penyitaan, diduga tempat itu telah beroperasi mencetak uang palsu sejak 2020 lalu," sambungnya.

Dikatakan Whisnu, uang palsu ini tidak bisa ditotal sesuai dengan nominal angkanya lantaran tak bernilai. Ia juga menyebut pihaknya masih menyelidiki lebih jauh perihal peredaran uang palsu ini lantaran disinyalir terdapat beberapa uang palsu yang berhasil dicetak dan disebarkan secara luas.

Baca Juga: Pengembangan Bisnis Jadi Prioritas ADP Pasca Bebas

Terkait dengan kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dikenai hukuman 15 tahun penjara. ***

Editor: Mirkas

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler