"Anggaran itu juga telah termasuk dengan rencana pengawasan," ungkapnya.
Nestor menjelaskan, percetakan sawah awalnya difokuskan di Lawada, namun sesuai arahan Pemprov Sulawesi Tenggara tidak bisa dilakukan hanya pada satu tempat.
"Tidak boleh hanya satu tempat , makanya di Lawada 23 hektare untuk, sisanya dialihkan ke Lakabu," tambahnya
Saat ini Proses percetakan sawah telah masuk tahap review APIP, kemudian akan review HPS, dan setelah itu akan dilakukan lelang di ULP. (Hasan Jufri) ***