Miris!! Distan Wakatobi yang Belanja Bibit Bawang Merah, Kelompok Tani Malah Ditagih Pengembalian Temuan BPK

- 25 Juli 2023, 02:47 WIB
Bupati Wakatobi, Haliana ( tengah, baju putih) saat meninjau tanaman bawang merah yang dikembangkan kelompok tani di daerah tersebut.
Bupati Wakatobi, Haliana ( tengah, baju putih) saat meninjau tanaman bawang merah yang dikembangkan kelompok tani di daerah tersebut. /Syaiful/kendarikita.com

KENDARI KITA - Sungguh miris program unggulan Bawang Merah Pemda Wakatobi. Sebab, masyarakat harus ditagih untuk mengembalikan uang negara oleh Dinas Pertanian, karena adanya kelebihan pembayaran pada pengadaan bibit yang menjadi temuan hasil audit BPK tahun 2023.

Kepala dinas Pertanian Tamrin, saat diwawancara di ruang kerjanya mengatakan, pencairan bantuan dana kepada kelompok tani itu diproses bersama pihaknya dan para kelompok tani.

"Itu mereka yang tau itu, karena kan sekretaris sebagai Ketua Fasilitator dan PPK yang proses kalau bahasa di anu itu, tentu harus dikawal kelompok tani itu, " ujar Tamrin, Senin 24 Juli 2023.

Baca Juga: Berikut ini Lirik Lagu Yang Berjudul 'Seperti Itu' Dipopulerkan Oleh Syahrini

Lebug lanjut, Tamrin menjelaskan alasan pihaknya menagih kepada masyarakat kelompok tani yang difasilitasi oleh PPK itu, karena uang bantuan itu masuk ke rekening kelompok tani.

Meski pada awalnya Tamrin mengatakan bahwa petani melakukan belanja bawang sendiri dan didampingi pihak dinas, namun fakta berdasarkan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, terungkap, jika para kelompok tani yang berjumlah 30 itu anya menerima barang yang sudah dibelanjakan oleh pihak Dinas Pertanian.

Pada poin kernam, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, ditemukan adanya pelaksanaan kegiatan pengembangan bawang merah tidak sesuai ketentuan senilai Rp.315.550.250,00.

Baca Juga: Bakal Kaya Hingga Anak Cucu Inilah 3 Ramalan Zodiak Hari Ini Ketiban Uang Kaget

Temuan tersebut merupakan, adanya kelebihan pembayaran bibit bawang merah minimal sebesar Rp.268.829.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dan pembayaran honor insentif fasilitator tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp.46.721.250,00 (empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu dua ratus limapuluh rupiah).

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x