Harga Emas Antam Melambung Tinggi, Cek Rinciannya Disini

- 2 Februari 2023, 09:42 WIB
Ilustrasi-emas batangan.
Ilustrasi-emas batangan. /Unsplash.com/Regularguy.eth/

 

Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3  persen untuk non NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Tolak Penutupan Tambang Pasir Nambo, Formacab: Perubahan RTRW Harus Libatkan Warga Setempat

Setiap produk emas batangan Antam Logam Mulia (LM), telah mendapatkan Sertifkat LBMA (London Bullion Market Association).

Harga emas dalam negeri diketahui mengalami pasang surut alias naik turun mengikuti pergerakan nilai rupiah terhadap dollar AS.***

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: logammulia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x