Suparjo menambahkan bahwa Mahyuddin tidak lagi terdaftar sebagai PNS dan oleh karena itu, tidak berhak atas gaji PNS.
Baca Juga: Harga Emas Stagnan di Rp1.333.000 per Gram Sejak 11 Mei 2024
"Tidak ada penahanan gaji, karena yang bersangkutan bukan PNS," tegas Suparjo.***