Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna Barat, Ahmad Ramadhan mengatakan, tuduhan yang dialamatkan padanya perihal honorer siluman dipastikan itu tidak benar.
Ramadhan menambahkan, dalam pendataan tenaga honorer mengacu pada peraturan perundang-undangan. Dimana tenaga honorer yang bisa mengikuti tes P3K jalur khusus harus memiliki NUPTK, dan terdaftar dalam dapodik minimal 3 tahun.
Baca Juga: Dibuat Geram Saat Apel HUT Korpri, Pj Bupati Konawe Tegur Puluhan PPPK Tenaga Kesehatan
"Dia harus terdaftar dalam dapodik minimal 3 tahun, dan saya pastikan semua yang mendaftar itu memenuhi syarat," kata Ramadhan.
Mantan Kadinsos Mubar itu menjelaskan, dalam mekanisme syarat pendaftaran calon P3K tidak mesti mengajar, yang penting masuk dalam data Dapodik minimal 3 tahun.
"Tidak mesti mengajar, yang penting masuk dalam data Dapodik minimal 3 tahun," jelasnya. (Hasan Jufri) ***