Terus Berbenah, RSUD Muna Barat Menuju Paripurna

- 29 Agustus 2023, 01:00 WIB
Direktur RSUD Muna Barat, dr. Syahril Fitrah.
Direktur RSUD Muna Barat, dr. Syahril Fitrah. /Hasan Jufri /kendarikita.com

KENDARI KITA - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berbenah dalam mempersiapkan diri menuju Akreditasi Paripurna.

Saat ini, pihak manajemen RSUD tengah mengimplementasikan program yang telah dicanangkan sebagai indikator dan syarat terpenuhinya akreditasi.

Direktur RSUD Muna Barat, dr. Syahril Fitrah mengaku, dengan mengandalkan fasilitas yang diberikan serta dukungan dari pemerintah daerah, pihaknya optimis dapat mengangkat citra RSUD Muna Barat dari Akreditasi Dasar menjadi Akreditasi Paripurna.

Baca Juga: Pemkab Konawe Gelar Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Eselon II

"Regulasi telah kita susun, saat ini kita implementasikan regulasi tersebut. Didalamnya ada panduan dan SOP " ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 28 Agustus 2023.

Fitrah menambahkan, ada dua metode penilaiannya akan dilakukannya nantinya, yakni survei secara daring dan luring. Penilaian itu bakal dilakukan akhir September 2023 mendatang.

"Insya Allah, Minggu keempat September akan dinilai," tambahnya. 

Baca Juga: Berikut Lirik Lagu Patah Hati yang Berjudul 'Saat Kau Pergi' Karya Band Vagetoz

Berdasarkan Kepmenkes RI No 1128 Tahun 2022 tentang persyaratan Akreditasi Rumah Sakit Persiapan dilakukan sepenuhnya oleh rumah sakit secara mandiri atau dengan pembinaan dari Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota maupun lembaga lain yang kompeten.

Kegiatan persiapan akreditasi antara lain pemenuhan syarat untuk dapat diakreditasi dengan pemenuhan kelengkapan dokumen pelayanan dan perizinan, peningkatan kompetensi staf melalui pelatihan, dan kesiapan fasilitas pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rumah sakit yang mengajukan permohonan survei akreditasi, paling sedikit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Beberkan Satu Amalan yang Dibalas Berlipatganda dari Allah SWT 'hanya Sekali Lafadz'

Rumah sakit memiliki perizinan berusaha yang masih berlaku dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan;

Kepala atau direktur rumah sakit harus seorang tenaga medis yangmempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan;

Rumah sakit memiliki Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC) yang masih berlaku;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: Berikut 3 Zodiak Yang Bisa Berubah Drastis diAkhir Bulan Agustus

Rumah sakit memiliki kerja sama dengan pihak ketiga yangmempunyai izin sebagai pengolah dan/atau sebagai transporter limbah B3 yang masih berlaku atau izin alat pengolah limbah B3;

Seluruh tenaga medis di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan (pemberi asuhan) memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau surat tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Rumah sakit bersedia melaksanakan kewajiban dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien; dan

Baca Juga: Inilah Resep Masakan Bakwan Kuah Ayam Udang, Enak Disantap Saat Kumpul, Dijamin Enak dan Lezat

Pemenuhan Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) minimal 60% berdasarkan ASPAK dan telah tervalidasi 100% oleh Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan daerah setempat sesuai dengan kewenangannya. (Hasan Jufri) ***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah