Kegiatan persiapan akreditasi antara lain pemenuhan syarat untuk dapat diakreditasi dengan pemenuhan kelengkapan dokumen pelayanan dan perizinan, peningkatan kompetensi staf melalui pelatihan, dan kesiapan fasilitas pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Rumah sakit yang mengajukan permohonan survei akreditasi, paling sedikit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Rumah sakit memiliki perizinan berusaha yang masih berlaku dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan;
Kepala atau direktur rumah sakit harus seorang tenaga medis yangmempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan;
Rumah sakit memiliki Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC) yang masih berlaku;
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: Berikut 3 Zodiak Yang Bisa Berubah Drastis diAkhir Bulan Agustus
Rumah sakit memiliki kerja sama dengan pihak ketiga yangmempunyai izin sebagai pengolah dan/atau sebagai transporter limbah B3 yang masih berlaku atau izin alat pengolah limbah B3;
Seluruh tenaga medis di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan (pemberi asuhan) memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau surat tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Rumah sakit bersedia melaksanakan kewajiban dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien; dan