Dalam surat ini disebutkan penjabat bupati/wali kota sebagaimana terlampir akan berakhir masa jabatannya pada Mei 2023,sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemendagri dalam suratnya menyebutkan, DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati/wali kota, untuk menjadi bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkan penjabat bupati/ wali kota.
Baca Juga: Listrik Sering Padam, Ketua Komisi 1 DPRD Mubar Meradang, Desak Ombudsman Bertindak
Usulan nama calon penjabat bupati/wali kota sebagaimana dimaksud, disampaikan paling lambat pada 6 April 2023 kepada Mendagri.***