Demokrat Sultra Layangkan Surat Perlindungan Hukum ke MA soal Ancaman Perampokan KLB Moeldoko

- 3 April 2023, 22:31 WIB
Ratusan Kader DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra), mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu 3 Maret 2023.
Ratusan Kader DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra), mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu 3 Maret 2023. /Istimewa/

KENDARI KITA-Ratusan Kader DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra), mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu 3 Maret 2023.

Ketua DPD PD Sultra Muh. Endang SA, mengatakan, tujuan kedatangan ratusan kader kali ini adalah untuk melayangkan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta atas ancaman perampokan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko.

Menurut Endang,  tanggal 3 Maret 2023, kubu KLB Moeldoko kembali mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta.

Baca Juga: Pemkab Mubar Gelontorkan Anggaran untuk Honor 172 Guru Ngaji di Tiap Desa

PK berisi permintaan kepada MA RI untuk membatalkan keputusan Kemenkumham RI tentang penetapan hasil Kongres Jakarta yang menetapkan dan mengakui kepengurusan AHY.

Alasan pengajuan peninjauan kembali oleh kubu Moeldoko karena temuan empat novum atau bukti baru sehingga mereka beranggapan keputusan Kemenkumham harus dibatalkan dan menganggap kepengurusan hasil KLB Moeldoko yang disahkan.

Terkait hal itu, Endang membantah keras dengan mengungkapkan bahwa dalil Kubu Moeldoko itu kebohongan belaka dan hanya berdasarkan berita dan klipping koran saja.

Baca Juga: Dana BOS Dua Sekolah di Mubar Belum Cair, ini Penjelasan Sekretaris Dikbud

Ia menduga langkah tersebut dilakukan dengan motif dan tujuan hanya untuk menghalangi kemenangan Demokrat dan pencapresan Anies.

Ia juga menyayangkan langkah kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang tidak ksatria dan mendirikan partai sendiri saja.

Endang juga menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang terkesan membiarkan langkah dan sepak terjang KSPnya Moledoko.

Baca Juga: Kejati Sultra Perpanjang Status Tahanan Kota Ridwansyah Taridala, Ada 3 Saksi baru yang Ikut Diperiksa

“Pembiaran oleh Presiden Jokowi tersebut membuat kesan seolah-olah langkah Moeldoko direstui Presiden Jokowi” ujar Endang.


Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x