Sidang PT CMI Berlanjut, PN Unaaha Hadirkan Dua Saksi Ahli, Begini Tanggapan Penasehat Hukum

- 5 April 2023, 02:13 WIB
Pengadilan Negeri Unaaha kembali menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang perkara penambangan ilegal  di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Selasa, 4 April 2023.
Pengadilan Negeri Unaaha kembali menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang perkara penambangan ilegal di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Selasa, 4 April 2023. /Istimewa/

Sementara itu, keterangan dari saksi ahli yang kedua, kata Musnir, terkesan rancu membahas soal area pertambangan yang masuk kriteria kawasan hutan lindung atau tidak.

Baca Juga: Ditemukan di The Villas, Jibom Brimobda Sultra Musnahkan Bom Aktif Peninggalan Perang Dunia II

"Dia belum tau, dia tidak tau. karena dia tidak pernah turun lapangan,"ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sultra menetapkan Direktur PT CMI berinial SU dan keempat kroninya yakni CH, IR, MA, dan RU, terduga dalam perkara penambangan ilegal, di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara.

Jika terbukti, kelima terdakwa dijerat dengan ancaman hukuman 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Baca Juga: PT GKP Komitmen Implementasikan Pertambangan Hijau Berkelanjutan di Konkep

"Saat ini persidangan masih terus berlanjut, karena masih ada agenda menghadirkan ahli atau saksi," pungkasnya



Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x