Sementara itu, keterangan dari saksi ahli yang kedua, kata Musnir, terkesan rancu membahas soal area pertambangan yang masuk kriteria kawasan hutan lindung atau tidak.
Baca Juga: Ditemukan di The Villas, Jibom Brimobda Sultra Musnahkan Bom Aktif Peninggalan Perang Dunia II
"Dia belum tau, dia tidak tau. karena dia tidak pernah turun lapangan,"ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sultra menetapkan Direktur PT CMI berinial SU dan keempat kroninya yakni CH, IR, MA, dan RU, terduga dalam perkara penambangan ilegal, di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara.
Jika terbukti, kelima terdakwa dijerat dengan ancaman hukuman 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Baca Juga: PT GKP Komitmen Implementasikan Pertambangan Hijau Berkelanjutan di Konkep
"Saat ini persidangan masih terus berlanjut, karena masih ada agenda menghadirkan ahli atau saksi," pungkasnya