Pemkab Mubar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Beras Medium dan Jagung Alami Kenaikan dari Tahun Sebelumnya

- 31 Maret 2023, 19:33 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Freepik.com/odua/

Beras Bulog atau beras biasa tahun 2022 sebesar Rp30 ribu per jiwa dan tahun 2023 mencapai Rp32 ribu per jiwa.

3Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo 31 Maret 2023: Anda Terlalu Kelelahan, Buatlah Jadwal Tidur Teratur

Selanjutnya, jagung juga mengalami peningkatan, dari tahun sebelumnya sebesar Rp17.500 per jiwa, tahun 2023 mencapai Rp18 ribu per jiwa.

Untuk zakat maal tahun 2023 berupa emas murni 23 gram dan 22 gram.

Untuk emas murni 23 gram besaran zakat maal ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta.

Baca Juga: Tim Narko 10 Polresta Kendari Bekuk Janda Muda di Kendari, Diduga Pengedar Sabu

Sedangkan emas 22 gram besaran zakatnya sebesar Rp1.955.000.

Kemudian untuk zakat infak sebesar Rp5 ribu per jiwa.

Karimu berharap masyarakat dapat membayar zakatnya di amil zakat desa masing-masing.

Baca Juga: Tim Narko 10 Polresta Kendari Bekuk Janda Muda di Kendari, Diduga Pengedar Sabu

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x