Adapun pengawasan berada di bawah kewenangan Baznas Kabupaten.
Pengawasan dilaksanakan agar pelaksanaan pembayaran zakat ini dapat terorganisir dan bisa tersalurkan lebih cepat dan tepat sasaran.
Adapun pemanfaatan zakat ini akan disalurkan ke beberapa golongan, yakni fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil (musafir), dan amil zakat.
Baca Juga: Sayembara Cipta Lagu Mars dan Hymne Mubar, Pemerintah Libatkan Masyarakat Setempat
PJ Bupati Mubar, Bahri, mengimbau penyelenggara maupun masyarakat mengelola zakat fitrah dengan tertib dan aman.
"Lalu kita membentuk panitia zakat berkoordinasi dengan Kemenag dan Baznas," pungkasnya.