KENDARI KITA - Politisi Partai Gerindra, Kadek Rai Sudiani resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketia 1 DPRD Kabupaten Konawe.
Kini, jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Konawe itu dijabat oleh Tadjuddin Dongge, yang resmi dilantik melalui Rapat Paripurna Istimewa Pengganti Antar Waktu (PAW), Rabu 15 Maret 2023.
Tadjuddin Dongge akan menjalnkan tugasnya sebagai Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Konawe sisa masa jabatan 2019–2024.
Baca Juga: Pesta Rakyat HUT ke-15 Gerindra di Sultra Bakal Hadirkan Sufmi Dasco dan Sandiaga Uno
Sebelumnya, PAW tersebut diajukan oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Konawe dan disahkan oleh DPD hingga DPP Partai Gerindra.
Kadek Rai Sudiani diberhentikan secara hormat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra nomor 169 tahun 2023, perihal pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Konawe.
Sidang istimewa PAW tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua 2 DPRD Konawe, Rusdianto.
Mewakili pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Konawe, Rusdianto menyampaikan terima kasih kepada Kadek Rai Sudiani yang telah menjalankan tugasnya dengan baik selama masa jabatannya .
"Dalam proses pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Konawe, Kadek Rai Sudiani sudah sangat maksimal dalam melaksanakan tugas- tugasnya," kata politisi Partai Demokrat Indonesia (PDI) Perjuangan itu.
Lebih lanjut, Rusdianto menambahkan, Kadek Rai Sudiani semestinya mengemban mandat sebagai Wakil Ketua DPRD Konawe hingga tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Sufmi Dasco Perintahkan Kader Gerindra Lawan Pihak yang Menyerang Ketua DPD Sultra
Namun, sisa masa jabatan tersebut sebagai pimpinan Wakil Ketua 1 DPRD Konawe dilanjutkan oleh Tajudin Dongge yang hari ini menjalani prosesi pengambilan umpah dan janji.***