Baca Juga: Pantau Taman dan Pedestrian Kantor Bupati Konawe, KSK : Kita Buat Lebih Menarik Lagi
"Desa paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran dana desa, dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari dana desa, untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dari dana desa, termasuk pembangunan lumbung pangan," ujarnya.
Ia menambahkan, dukungan program sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan kepada Bumdes, program kesehatan penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan karakteristik desa serta kegiatan dan program lain.
"Untuk diketahui dana desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD yang dilakukan 3 tahap yakni tahap pertama sebesar 40 persen, tahap ke kedua 40 persen dan tahap ke tiga 20 persen," bebernya.
Baca Juga: 3 Pelaku Pembusuran di Konawe Dibekuk Polisi, 1 Diantaranya Masih Buron
Ia juga berpesan kepada para kepala desa untuk senantiasa mengedepankan prinsip pengunaan dana desa yang selalu berpedoman pada kemanusiaan, keadilan, keseimbangan, kebijakan strategi nasional, dan sesuai kondisi objektif desa.
"Untuk para kepala desa harus diketahui bersama, terkait tata cara penetapan prioritas pengunaan dana desa dibahas dan disepakati serta ditetapkan melalui musyawarah desa penyusunan RKP desa, hasil musyawarah desa yang dituangkan dalam berita acara," pungkasnya.***