BPAN dan LAI Unjuk Rasa di DPRD Sultra, Tuntut Pemberhentian Aktifitas Tambang PT GMS

- 24 Januari 2023, 13:24 WIB
Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) dan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), unjukrasa di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara, Selasa, 24 Januari 2023.
Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) dan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), unjukrasa di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara, Selasa, 24 Januari 2023. /Istimewa/

KENDARI KITA-Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) dan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), unjukrasa di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara, Selasa, 24 Januari 2023.

Mereka menuntut pemberhentian aktifitas tambang PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang beroperasi di Konawe Selatan (Konsel).

Baca Juga: Kronologi Debt Collector di Kendari Ditebas 3 Orang, Sempat Ada Aksi Kejar-kejaran

"PT GMS ini melakukan aktivitas pemuatan ore nikel yang seharusnya belum bisa untuk beraktivitas karena kami duga belum mengantongi RKAB terbaru di tahun 2023," kata Fajar saat diwawancarai awak media, usai melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra, Selasa, 24 Januari 2023.

Menurut Fajar, PT GMS seharusnya mengetahui kekeliruannya, belum memiliki RKAB tapi melakukan operasi produksi bahkan menjual ore nikel.

Baca Juga: Kepergok Curi Kotak Amal, Seorang Pria di Konawe Diamankan Polisi

"Yang kemudian timbul pertanyaan dokumen apa yang dipakai oleh PT Gerbang Multi Sejahtera dalam melakukan penjualan ore nikel tersebut," ujar Fajar.

Selain itu menurut Fajar, terjadi tumpang tindih kepemilikan di wilayah UIP PT GMS, antara pemilik SKT yang lama dan SKT yang baru.

Baca Juga: Harga Emas Antam 24 Januari 2023: Mulai Merangkak Naik ke Level Rp 1.037.000 per Gram

"Tetapi dari pihak PT GMS malah mengakui SKT yang baru. Persoalan ini jika terus dibiarkan akan menimbulkan keributan antar pemilik lahan dan bisa berdampak buruk bagi masyarakat,"ujarnya.

Lebih jauh Fajar menjelaskan bahwa PT GMS seharusnya sudah tidak bisa beroperasi karena IUP yang dimilikinya sudah dicabut oleh pengadilan dengan adanya putusan pengadilan nomor 95/PEN/2017/PTUN Makassar tanggal 30 Mei 2017, membatalkan surat keputusan Bupati Konawe Selatan nomor 1245 tahun 2011 tanggal 8 Agustus 2011 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi.

Baca Juga: Aksi Kriminal Jalanan Kian Meresahkan, Kapolresta Kendari: Kami Patroli Besar-besaran

Putusan Mahkamah Agung nomor 27/G/2016/PT UN.KDI. JO. 95/B/2017/PT.TUN.Makassar. JO. 29K/ 2018 juga memperkuat putusan itu.

"Berdasarkan putusan tersebut sudah jelas bahwa PT GMS beraktifitas tanpa memiliki dokumen yang jelas dan kami juga menduga bahwa PT GMS selama ini melakukan kegiatan ilegal mining di Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara," ungkapnya.

Baca Juga: Avatar The Way Of Water Pecahkan Rekor Box Office Dunia, Raup Keuntungan Bernilai Fantastis

Berikut ini poin tuntutan massa aksi dalam unjuk rasa ini:

1. Memintai nspektur tambang untuk segera menghentikan kegiatan PT GMS.

2. Menanyakan Inspektur tambang dokumen apa yang dipakai oleh PT GMS dalam melakukan penambangan selama ini.

Baca Juga: Polemik Tambang Pasir Nambo, Tim Terpadu Cari Solusi Agar Warga Setempat Tak Merugi

3. Meminta Dirjen minerba untuk tidak menerbitkan RKAB PTGMS

4. Meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian aktifitas PT GMS.

5. Meminta  DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memanggil pihak-pihak terkait guna melakukan RDP.

Baca Juga: Petani Jambi Jalan Kaki ke Istana Negara, Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan PT RKK

Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi mengatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP), 21 Februari 2023 mendatang dengan menghadirkan PT GMS dan semua stakholder terkait.

"Ini kan sebagai informasi awal bahwa terkait dengan izin operasional PT GMS sudah dicabut oleh PTUN Makassar dan dikuatkan oleh putusan mahkamah agung. Yang kedua ada masalah bahwa RKABnya belum keluar tapi sudah ada aktivitas. Ini kan baru informasi, sehingga saya tawarkan tadi nanti tanggal 21 Februari baru kita lakukan RDP. Tentu kita akan mengundang dari pihak GMS, Camat Laonti dan semua stakeholder terkait. Supaya kita simpulkan, kita liat perbandingan data mereka. Tentu dari pihak GMS juga harus dia bawa semua data-datanya," pungkasnya.

Baca Juga: Pria di Konut Meregang Nyawa Usai Dianiaya OTK

Sementara itu, Humas PT GMS, Airin Sakoya yang dihubungi melalui sambungan telepon tak memberikan respon (panggilan telepon tak diangkat).

Begitu pula permintaan wawancara yang dikirim melalui akun WhatsApp, Humas PT GMS nampak tak memberikan jawaban.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x