Lebih jauh Fajar menjelaskan bahwa PT GMS seharusnya sudah tidak bisa beroperasi karena IUP yang dimilikinya sudah dicabut oleh pengadilan dengan adanya putusan pengadilan nomor 95/PEN/2017/PTUN Makassar tanggal 30 Mei 2017, membatalkan surat keputusan Bupati Konawe Selatan nomor 1245 tahun 2011 tanggal 8 Agustus 2011 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi.
Baca Juga: Aksi Kriminal Jalanan Kian Meresahkan, Kapolresta Kendari: Kami Patroli Besar-besaran
Putusan Mahkamah Agung nomor 27/G/2016/PT UN.KDI. JO. 95/B/2017/PT.TUN.Makassar. JO. 29K/ 2018 juga memperkuat putusan itu.
"Berdasarkan putusan tersebut sudah jelas bahwa PT GMS beraktifitas tanpa memiliki dokumen yang jelas dan kami juga menduga bahwa PT GMS selama ini melakukan kegiatan ilegal mining di Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara," ungkapnya.
Baca Juga: Avatar The Way Of Water Pecahkan Rekor Box Office Dunia, Raup Keuntungan Bernilai Fantastis
Berikut ini poin tuntutan massa aksi dalam unjuk rasa ini:
1. Memintai nspektur tambang untuk segera menghentikan kegiatan PT GMS.
2. Menanyakan Inspektur tambang dokumen apa yang dipakai oleh PT GMS dalam melakukan penambangan selama ini.
Baca Juga: Polemik Tambang Pasir Nambo, Tim Terpadu Cari Solusi Agar Warga Setempat Tak Merugi
3. Meminta Dirjen minerba untuk tidak menerbitkan RKAB PTGMS