Terima Tiga Aduan Pasca Pelantikan, KI Sultra Mulai Gelar Sidang Perdana

- 3 Agustus 2022, 13:10 WIB
KI Sultra Sidang Perdana Sengketa Informasi  hari ini.
KI Sultra Sidang Perdana Sengketa Informasi hari ini. /Komisi Informasi Sultra/Komisi informasi Sultra

KENDARI KITA-Komisi Informasi (KI) Sultra, menggelar sidang perdana sengketa informasi publik, 02 Agustus 2022. Pasca pelantikan pengurusnya, Komisi Informasi Sultra diketahui telah menerima 3 permohonan sengketa informasi. 

Komisioner bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Yustina mengatakan, sidang perdana ini digelar menyusul dilayangkannya permohonan gugatan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Daerah (KOMDA) Sulawesi Tenggara, sesuai surat permohonan informasi publik yang ditujukan pada PPID Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra nomor 009/A2/PI/KD/LPKPK/II/2022, tanggal 15 Februari 2022

Surat tersebut menjadi pertimbangan bagi LP-KPK untuk kemudian  melaporkan keluhannya kepada Komisi Informasi Sulawesi Tenggara dengan melayangkan surat nomor 012/A2/GUGATAN/KD/LPKPK/V/2022 tanggal 9 Mei 2022, yang diterima oleh Kepala Sekretariat KI Sultra, Nursaputra, nomor register 01/PSI/KI-SULTRA/VII/2022.

Baca Juga: PT Telkomsel Kembali Alihkan Kepemilikan 6000 Menara Komunikasi Kepada Mitratel

"lima pekan dilantik Komisi Informasi menggelar sidang perdana hari ini pada, tanggal 2 Agustus 2022," kata Yustina.

Diketahui, berdasarkan  Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, mandat utama komisi informasi adalah menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

"Aduan yang  dilayangkan perorangan, kelompok masyarakat dan Badan hukum terhadap Komisi Informasi mengindikasikan bahwa kepercayaan terhadap Komisi Informasi mulai terbangun, oleh karena itu Komisi Informasi harusnya menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional," ujar Yustina.

Baca Juga: Jadwal TV di SCTV, Rabu 3 Agustus 2002 : Sinetron Cinta 2 Pilihan, FTV Prime Time, dan Roda Roda Gila

Pada sidang perdana kali ini, Lembaga Pengawas Kebijakan sebagai Pemohon dan Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang sebagai Termohon.

Sekretariat Komisi Informasi telah melayangkan relas/pemanggilan para pihak pada tanggal 27 Juli 2022.

Sebelumnya, sekretariat telah melakukan diverifikasi dokumen permohonan sengketa dan telah menerbitkan akta registrasi. Kemudian, Ketua Komisi Informasi melalui pleno, menetapkan Ketua Majelis Komisioner adalah Yustina Fendrita, anggota majelis Hasmasyah Umar dan Sukriyaman serta Rahmawati sebagai mediator.  

Baca Juga: DPRD Sultra Menaruh Perhatian Khusus Terhadap Dugaan Pelecehan Seksual di UHO Kendari

Agenda sidang perdana kali ini meliputi pemeriksaan awal perihal kewenangan majelis komisioner yaitu kewenangan absolut dan relative, legal standing pemohon, legal standing termohon dan kurun waktu permohonan informasi.

Pada sidang ini, pemeriksaan legal standing belum tuntas, sehingga majelis komisioner mengskors sidang pemeriksaan hingga tanggal 9 Agustus 2022.

Setelah sidang pemeriksaan awal tuntas selanjutnya akan menggelar putusan sela untuk menentukan apakah sidang subtansi gugatan akan dilanjutkan melalui mekanisme mediasi atau ajudikasi.

Editor: Mirkas

Sumber: Komisi Informasi Sultra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x