Erniwati Rasyid juga menanyakan landasan pemikiran Pemda Wakatobi yang memperkerjakan tenaga honorer tanpa diberikan SK bupati.
Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan 3.4 Magnitudo Menggetarkan Wilayah Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara
"Pemda pakai referensi dari mana, sementara kita sudah palu di APBD 2022 secara utuh, selama setahun. Seharusnya ada standar nominasi honorer sehingga tidak merubah lagi. Ini kesalahan besar Pemda," katanya.
Anggota DPRD tiga periode itu menegaskan, sejak tahun 2021 lalu pihaknya telah menyetujui atau menetapkan seluruh perencanaan program pemerintah, baik itu gaji tenaga honorer, PNS, maupun program lainnya melalui APBD tahun 2022 selama satu tahun. Lantas, mengapa masih ada gaji honorer yang hanya 10 bulan.
"Yang jadi mengherankan kenapa Pemda membayar gaji honorer tidak cukup setahun. Padahal kami tetapkan APBD itu untuk satu tahun anggaran," ucap Erniwati Rasyid.
Baca Juga: Bea Cukai dan Polresta Kendari Gagalkan Peredaran 5,06 Gram Tembakau Gorila Asal Bandung
Anehnya, DPRD justru dituding menahan gaji para honorer tersebut. Sehingga Erniwati sangat menyayangkan ulah oknum provokator yang menuding itu.
"DPRD tidak punya wewenang menahan-nahan gaji tenaga honorer. Kalau ada yang belum di gaji silahkan tanyakan ke Pemda Wakatobi. Secara teknis merupakan kewenangan Pemda, karena yang berikan gaji adalah Pemda," tegasnya
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Nur Bahtiar membenarkan adanya tenaga honorer di dinasnya, namun untuk pembayaran gaji hanya 10 bulan.
Baca Juga: Bantah Tudingan Dugaan Pelecehan Seksual, Prof B Bakal Layangkan Tiga LP