Soroti Pernyataan Kasat Reskrim Polres Konsel, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Tegaskan Hal ini

- 11 Juni 2022, 21:04 WIB
Berita acara kesepakatan pemberhentian aktivitas di lahan milik warga yang diduga diserobot PT GMS.
Berita acara kesepakatan pemberhentian aktivitas di lahan milik warga yang diduga diserobot PT GMS. /istimewa/kendarikita.com

KENDARI KITA - Tim kuasa hukum pemilik lahan yang diduga diserobot PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) menyoroti pernyataan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) di media online, yang terkesan membuat kesimpulan dan cenderung berpihak kepada perusahaan.

Oldi Aprianto SH, selalu kuasa hukum pemilik lahan merasa kecewa kepada Kasat Reskrim Polres Konsel yang mampu membuat kesimpulan terkait kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa. Sehingga kinerja aparat kepolisian patut dipertanyakan.

Pasalnya, sebagaimana diketahui bersama, bahwa kewenaanggan pihak kepolisian dalam menangani sebuah perkara hanya sebatas perbuatan pidanannya, bukan suata pebuatan perdata (sengketa hak).

Baca Juga: Kembali Berulah, PT GMS Diduga Serobot Lahan Masyarakat dan Lakukan Perusakan

Ketua LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Kota Kendari ini menambahkan, yang menjadi permasalahan dalam kasus ini dalah terkait kepemilikan hak atas tanah berdasarkan masing-masing alas hak yang dimiliki.

Jadi, kata Oldi, yang berhak memutuskan siapa pemilik hak atas tanah tersebut adalah pihak Pengadilan Negeri yang memiliki kekuatan hukum tetap, bukan pihak kepolisian ( Kasat Reskrim Polres Konsel).

‘’Saya sangat berharap pihak kepolisian yang menagani perkara ini harus bersifat objektif dan netral. Kerana permasalahan ini berbicara mengenai hak milik seseorang," tegas Ketua Tim Kantor Hukum Oldi Otto ini kepada kendarikita.com melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 11 Juni 2022.

Baca Juga: Eksistensi Korporasi Tambang dan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Blok Mandiodo, Ulah PT LAM dan PT TPI?

Parahnya lagi, lanjut Oldi, pihaknya tidak pernah meminta atau mengajukan permohonan kepada BPN untuk turun dalam objek tersebut.

"Sementara itu, kami konfirmasi kepada Kepala BPN Konsel terkait siapa yang mengajukan permohonan tersebut, jawaban BPN adalah pihak Polres Konsel. Ini kan aneh, kok kami dibawa-bawa terkait hadirnya BPN. Kalau perlu cek aja di BPN Konsel siapa yang mengajukan," ujarnya.

Anehnya lagi, berdasarkan pernyataan Kasat Reskrim Polres Konsel di salah satu media online lokal, bahwa pihak kepolisian sudah mengarahkan untuk ke jalur perdata, tapi tidak ditempuh.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pemalsuan Dokumen dan Penipuan, PT Sriwijaya Raya Dilaporkan ke Polda Sultra

"Pertanyanya sekarang mana buktinya kalau kami diarahkan perdata, seharusnya di tuangkan dalam SP2HP pelapor. Karena yang membuat laporan di kepoilisian itu terkait penyerobotan bukan kami kuasa hukum atau klien kami," katanya.

Menurut Oldi, yang perlu dipahami bahwa BPN sama sekali tidak mempunyai wewenang untuk mengintervensi SKT yang ada, karena bukan merupakan produk BPN.

Sebab, yang menjadi produk BPN adalah sertifikat. Apabila alas hak yang menjadi dadar sengketa berupa sertifikat, maka BPN bisa turun di lokasi karena ada produk hukum ( sertifikat) dikeluarkan instansi tersebut.

Baca Juga: Melawan Korporasi Perusak Lingkungan, Pemkab dan DPRD Konut Didesak Hentikan Aktivitas PT LAM dan PT TPI

"Sekarang kita harus jelaskan kepada publik, bahwa BPN yang dihadirkan oleh pihak kepolisian itu sudah dua kali turun ke lapangan. Yang pertama, dimana parah pihak menunjukan batas-batas tanah. Terus yang kedua pihak BPN turun tidak menghadirkan para pihak, malah yang hadir pihak perusahaan dan kepolisian. Ini kan aneh sekali. Yang punya hak menujuk batas tanah hanya lah pemilik, ini kok pihak BPN dan kepolisian. Tapi pihak kepolisian mengambil sebagai petunjuk itu pada saat BPN turun pada kali kedua. Terus mana hasil BPN turun pertama yang hadir para pemilik tanah, kok tidak dimunculkan atau di perlihatkan," tanya Oldi dengan penuh keheranan.

Begitu juga dari pihak PT GMS, seharusnya
patuh dan taat apa yang sudah disepakati dan ditandatangani di atas materai dalam berita acara.

Oldi menyebutkan dalam berita acara tersebut, PT GMS tidak akan melakukan kegiatan dan aktivitas di atas lahan yang bermasalah dan belum dibebaskan. Namun, faktanya sekarang hal itu dilanggar sehingga lahan milik kliennya digunakan untuk jalan haulling.

Baca Juga: KNPI Sultra Dukung Wacana Kapolres Kendari Aktifkan Pospol di Pertigaan UHO Kendari

"Berita acara itu telah disepakati pada tanggal 11 Desember 2021, yang tanda tangan itu Humas PT GMS, Camat Laonti, Kapolsek Laonti serta beberapa Masyarakat. Saya hanya ingin menyampaikan, bahwa hargai proses hukum yang sedang berjalan sampai adanya putusan pengadilan. Tidak ada yang bisa menyimpulkan suatu hak milik seseorang karna berdasrakan asumsi saja, kecuali Majelis Hakim Pengadilan berdasarkan putusannya," pungkas Oldi. ***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x