Kembali Berulah, PT GMS Diduga Serobot Lahan Masyarakat dan Lakukan Perusakan

- 7 Juni 2022, 21:46 WIB
Kuasa hukum pemilik lahan, Oldi SH (kedua dari kiri) saat menunjukan bukti-bukti penyerobotan dan pengrusakan yang dilakukan PT GMS.
Kuasa hukum pemilik lahan, Oldi SH (kedua dari kiri) saat menunjukan bukti-bukti penyerobotan dan pengrusakan yang dilakukan PT GMS. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) kembali berulah. Perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu diduga kuat telah melakukan penyerobotan lahan milik warga, yang digunakan untuk jalan haulling.

Akses jalan haulling yang dilalui alat berat dan dump truck pengangkut ore nikel itu dibuka tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

Kusa Hukum pemilik lahan, Oldi Aprianto SH mengatakan, bahwa PT GMS sengaja menerobos lahan kliennya untuk mempermudah proses pengangkutan ore nikel menuju jetty.

Baca Juga: Hakim Putuskan Pidana Penjara untuk Salah Kolonel Infanteri Priyanto: Terbukti Membunuh Dua Sejoli

Kendati lahan tersebut tengah bersengketa, lanjut Oldi, namun perusahan tidak dibenarkan membuka jalan haulling.

Alat berat milik PT GMS yang melintasi lahan milik warga.
Alat berat milik PT GMS yang melintasi lahan milik warga. kendarikita.com

“Yang bersengketa ini antara warga. Perusahan tidak punya kewenangan untuk memanfaatkan lahan itu untuk kepentingannya. Terlebih lagi masih dalam proses hukum,” ungkapnya, Senin 6 Juni 2022.

Baca Juga: Kisah Pengrajin Aluminium di Buton Selatan: Dari Kaleng Bekas Menjadi Peralatan Dapur

Parahnya lagi, pihak perusahaan juga diindikasi melakukan perusakan di lahan yang diserobot itu. Satu unit pondok yang dibangun pemilik lahan bersama warga dirusaki preman hingga terguling di jurang.

Anehnya, pihak kepolisian terkesan melakukan pembiaran, sehingga pihak perusahaan leluasa kembali beraktivitas dengan melintasi lahan milik kliennya, tanpa ada izin dari pemilik lahan.

Sehingga, Oldi menduga telah terjadi kongkalikong diantara pihak perusahaan dan aparat penegak hukum, untuk melegalkan aktivitas penambangan dengan melintasi lahan milik warga.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja

Kecurigaan adanya konspirasi jahat antar aparat penegak hukum dan pihak perusahaan juga nampak dengan melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel.

Padahal, ungkap Oldi, alas hak yang menjadi dasar sengketa kliennya yakni SKT, yang notabene bukanlah produk dari pihak BPN.

"Ini kan aneh. Ada apa dengan pihak Polres Konsel? Kenapa melibatkan BPN dalam sengketa ini, padahal SKT itu kan bukan produk BPN," ungkap Oldi.

Baca Juga: Ringankan Beban Orang Tua Murid, Kepsek SD Negeri 1 Katobu Gratiskan Sejumlah Keperluan Sekolah

Dirinya juga menegaskan, pihak BPN tak bisa mengintervensi persoalan SKT yang menjadi sengketa saat ini. Sebab SKT bukanlah produk dari BPN.

“Pihak BPN yang dihadirkan oleh kepolisian kemarin hanya menentukan titik koordinat lokasi itu, tapi tidak memiliki kewenagan untuk memutuskan siapa pemilik lahan yang sebenarnya, pihak Pengadilan yang bisa memutuskan. Karena SKT itu bukan produk dari BPN, jadi tidak ada hubungannya penentuan titik koordinat dan SKT,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kapolsek Laonti, Iptu Ismunandar mengaku tak tahu soal adanya aktivitas pihak perusahaan yang melintasi lahan milik warga.

Baca Juga: Pria Ini Hilang Secara Misterius Saat Berkebun di Hutan

Ditanya soal progres laporan pengrusakan, Kapolsek Laonti mengarahkan awak media untuk mengkonfirmasi ke Polres Konsel.

"Nanti tanya saja ke Polres Konsel," katanya.

Sementara itu, pihak PT GMS melalui Tubagus Riko membantah jika pihaknya telah melakukan penyerobotan lahan.

Baca Juga: Bandung Berduka Usai Eril Putra Ridwan Kamil Meninggal, Karangan Bunga Hiasi Jalan di Sepanjang Kota

“BPN sudah memploting titik koordinat berdasarkan SKT yang mereka miliki, dan batasnya jelas, jadi dimna letak penyerobotan lahannya,” ucapnya.

Selain dugaan penyerobotan lahan, PT GMS juga diduga tak membayarkan kompensasi terhadap warga selama dua bulan. ***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x