"Kami duga ini sudah diketahui oleh syahbandar terkait status pelabuhan tapi masih juga di berikan SPB, ini harus segera di tindak tidak boleh lagi ada olah gerak dan SPB," imbuh dia.
Ia pun mengaku akan melaporkan ke Kejaksaan terkait dugaan kerugian Negara akibat komersialisasi jety milik PT. Gasing
"Kami akan laporkan di kejaksaan terkait kerugian negara akibat kegiatan disana" tutupnya.***
Disclaimer: Artikel ini belum mendapat konfirmasi dari pihak terkait, namun KendariKita tetap memberikan kesempatan untuk menjawab.