Belanja Barang dan Jasa di Muna Barat Wajib Melalui e-Katalog

21 Juni 2023, 15:37 WIB
Pj Bupati Muna Barat, Bahri. /Jufri Hasan/kendarikita.com

KENDARI KITA - Upaya percepatan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa, Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan proses pengadaan melalui e-purchasing atau belanja melalui katalog elektronik (e-Katalog).

Metode e-purchasing merupakan salah satu metode pemilihan penyedia yang dilakukan dengan cepat serta memberikan rasa aman, dikarenakan penyedia dan harga yang ditayangkan dalam katalog elektronik dapat diakses oleh semua pihak.

Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Muna Barat Nomor 100.3.4.2/27/2023, sebagai langkah tindak lanjut dari surat edaran Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2023, tentang afirmasi belanja produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi melalui e-purchasing.

Baca Juga: Mahasiswa UHO Ditemukan Tak Bernyawa di Asrama Bidik Misi

"Olehnya itu, kepada seluruh OPD, baik KPA, PPK atau PP dalam melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa melihat urutan prioritas," ungkap Bahri.

Urutan prioritas itu, yakni pertama, dilakukan melalui metode e-purchasing yang telah ada dalam katalog, apabila barang/jasa tidak tersedia di katalog maka dilakukan metode pemilihan selain e-purchasing atau e-tendering.

Kedua, meningkatkan produk dalam negeri melalui produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dengan menetapkan paling sedikit 30 persen dari total nilai belanja.

Baca Juga: Kepala Desa Wanseriwu Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Bayi Kembar di Muna Barat

"Jadi kalau ada pengadaan Rp 100 juta, maka wajib 30 persen untuk dukungan penggunaan produk dalam negeri khususnya usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi," katanya.

Bahri menambahkan, saat ini Pemda juga telah meminta UMKM bergabung dalam marketplace atau pasar daring yang telah diciptakan, di mana Kabupaten Muna Barat pada 2022 lalu meraih juara 2 terkait adanya transaksi dalam katalog elektronik yang telah diadakan.

e-Katalog lokal ini sesuai amanah Presiden RI dan LKPP bahwa dengan membuat e-katalog lokal agar dapat menampung semua kegiatan yang dilakukan UMKM, maka diwajibkan belanja pengadaan barang/jasa di APBD dengan memanfaatkan katalog lokal.

Baca Juga: Tindaklanjuti Peristiwa Keracunan Massal di Kota Kendari, Polisi Amankan Barang Bukti

"Agar seluruh OPD dalam belanja, baik ATK, makan, minum, serta dekorasi, dan hal lainnya harus melalui e-katalog, sebab ini membantu meningkatkan pendapatan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi khususnya produk lokal, sehingga ini juga akan menurunkan angka pengangguran di daerah," ujar Bahri

Olehnya itu, Ia akan meminta APIP untuk mengawasi belanja-belanja OPD, sehingga tidak ada lagi belanja yang bersifat langsung, APIP juga akan melakukan pemantauan terhadap target transaksi sebesar 30 persen.

Setelah melakukan pemantauan dan pengawasan, APIP kemudian akan melaporkan terkait belanja OPD yang ada di luar katalog serta melapor OPD tidak mendukung biaya 30 persen untuk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Baca Juga: Konsorsium Aktivis Sultra Desak Kejari Konawe Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pemda Konawe Utara

Ia juga akan meminta KPA, PPK, dan PP agar melakukan proses penyediaan dengan menandatangani surat perjanjian kontrak, surat perintah kerja dengan memakai target waktu, maka permintaan penyedia melalui tender maupun non tender diwajibkan melalui sistem pengadaan secara elektronik (SPSE).

Sehingga, dalam pengadaan yang sifatnya tender maupun non tender di luar e-purchasing wajib melalui sistem, jadi tidak seperti tahun sebelumnya, di mana pengadaan di bawah Rp 200 juta untuk sifatnya kontruksi, barang/jasa, maupun lainnya tidak terlihat dalam sistem.

Sementara itu, Plt Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Muna Barat, Abdul Syawal Pino mengatakan, LPSE Muna Barat telah mengalami peningkatan standarisasi, pihaknya telah bersurat resmi ke LKPP untuk melakukan perubahan domain dan dapat diakses untuk umum.

Baca Juga: Lakukan Pengawasan Daging Kurban Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian Kendari Bentuk Satgas

"Hal ini dilakukan upaya Pemda dalam melakukan proyek baik tender maupun non tender agar lebih cepat dan terbuka untuk umum," ungkapnya.

Sehingga, dengan adanya perubahan domain LPSE Muna Barat semakin terbuka yaitu non tender bisa muncul di SPSE, maka Bahri mengingatkan batas akhir pekerjaan hingga 15 Desember 2023, ini sesuai dengan peraturan APBD yang berlaku 1 Januari hingga 31 Desember.

Melalui metode e-purchasing ini juga berkolerasi dengan program yang dicanangkan oleh Pemda Muna Barat saat ini, salah satunya penanganan inflasi daerah pasalnya dengan cara tersebut mampu menghidupkan UMKM yang notabennya UMKM juga turut dalam menyumbang penanganan inflasi. (Hasan Jufri)***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler