Bupati Mubar: Kades yang Terlibat Politik Praktis Bakal Disanksi Tegas

26 Maret 2023, 21:12 WIB
-Pj Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri, menegaskan akan melayangkan sanksi pada aparat desa yang terlibat politik praktis. /Istimewa/

KENDARI KITA-Pj Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri, menegaskan akan melayangkan sanksi pada aparat desa yang terlibat politik praktis.

Penegasan ini diungkapkan Bahri mengingat fenomena riuh ramai diskusi politik di berbagai ruang publik, hingga ke pelosok desa jelang pesta demokrasi 2024.

Ironisnya, tak jarang ditemukan aparat desa ikut-ikutan melibatan diri dalam kampanye politik. Aktvitas seperti ini disebut politik praktis.

Baca Juga: Horoskop Cinta Capricorn, Aquarius dan Pisces Hari Ini: Hormati dan Rangkul Perbedaan

Larangan keterlibatan aparat desa dalam kampanye politik telah diatur dalam Pasal 51 huruf (g) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: “Perangkat Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik.”

"Maka hari ini saya mengingatkan lagi terkait hal ini, saya minta kepala desa tidak berpolitik praktis," kata Bahri, Minggu, 26 Maret 2023.

Bahri lagi-lagi menekankan kepada aparat desa untuk tak terlibat politik praktis. Jika terbukti, maka ia tak hanya melayangkan sanksi tegas, namun penonaktifan jabatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta untuk Taurus dan Gemini, 26 Maret 2023

Penegasan itu diungkapkan menyusul beberapa isu kepala desa yang mengikuti kegiatan politik dan beberapa kepala desa keluar kota tanpa alasan diberikan kepada pimpinan, sehingga Pj Bupati Muna Barat, Bahri meminta kepala desa tidak berpolitik praktis.

Bahri mengatakan, langkah preventif yang dilakukan demi mencegah aparat desa terlibat politik praktis adalah melibatkan inspektorat untuk melaksanakan pemeriksaan, sehingga jika terbukti melakukan pelanggaran jabatannya akan dinonaktifkan.

Bahri mengharapkan para kepala desa untuk tetap memberi kontribusi dalam menyukseskan Pemilu 2024 mendatang, dengan menjunjung tinggi netralitas, menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas bagi tiap desa masing-masing.

Baca Juga: Rajab Jinik Sebut Pengadaan Mobil Dinas Baru Pejabat Pemkot Kendari Kebijakan yang Konyol

"Kita akan atur jadwalnya, ada beberapa kepala desa saat hari kerja tidak ada di tempat dengan alasan berangkat ke luar kota tanpa izin dan alasan pada camat maupun bupati," ujar  Bahri.

Menurut Bahri, sanksi terhadap aparat desa yang terlibat politik praktis tak lain bertujuan memastikan para kepala fokus menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik kemasyarakatan di desa.

Salah satu kepala desa di Muna Barat mengatakan, kepala desa ialah pembina politik di desa, bukan pelaku partai politik.

Baca Juga: Berikut 10 Nama Calon Komisioner KPU Provinsi Sultra yang Lolos ke Tahap Berikutnya

"Untuk itu, sebagai kepala desa kami bukan tim pemenangan bacalon caleg serta bupati," kata Kepala Desa Bungkolo, Anwar Lapengge.

 

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler