UHO dan Kejati Sultra Teken MoU Bantuan Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

31 Januari 2023, 14:17 WIB
Universitas Halu Oleo (UHO) teken nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) bantuan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa, 31 Januari 2023. /Istimewa/

KENDARI KITA-Universitas Halu Oleo (UHO) teken nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) bantuan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa, 31 Januari 2023.

Penandatangan kesepakatan bersama tersebut melibatkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sulawesi Tenggara (Sultra), Raimel Jesaja, SH.MH dan Rektor Universitas Halu Oleo Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 31 Januari 2023: Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces

Agenda MoU ini juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Subeno, SH. MM, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Ramadani, SH. MH, Asisten Intelijen Ade Hermawan, SH. MH, Koordinator, Pembantu Rektor dan Dekan Universitas Halu Oleo dan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulawesi Tenggara.

"Kesepakatan bersama ini merupakan lanjutan dari kesepakatan bersama yang sudah terjalin mesra selama ini dan bersyukur bisa bersama dengan Rektor UHO beserta jajaran hadir dan menandatangani kerjasama ini," kata Raimel, Selasa, 31 Januari 2023.

Baca Juga: Indonesia Target Jadi Produsen Makanan dan Minuman Halal Nomor 1 Dunia

Kesepakatan bersama ini merupakan satu rangkaian kerja sama kolaborasi, koordinasi, sinergisitas dan harmonisasi untuk semua khususnya Universitas Halu Oleo dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam rangka meningkatkan dan memajukan pembangunan di bidang hukum.

Salah satu kewenangan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan disebutkan dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan RI disebutkan bahwa Kejaksaan dapat mewakili negara, pemerintah dalam hal memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Baca Juga: Indonesia Target Jadi Produsen Makanan dan Minuman Halal Nomor 1 Dunia

Salah satunya dari kewenangan yang ada dibidang Datun ini yaitu kesepakatan untuk penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Nota kesepakatan bersama ini merupakan suatu penegakan hukum yang bukan hanya dilihat sebelah mata tapi penegakan hukum itu adalah bagian dari pembangunan dibidang hukum dengan bersinergi dengan Kepolisian, BUMN, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi, BUMN/D agar tidak gagal paham tentang hukum," kata Raimel.

Baca Juga: Negara Titip PMN untuk Bank BTN Senilai Rp 2,5 Triliun, Menkeu: BUMN Jangan Sekedar Cari Untung

Rektor Universitas Halu Oleo Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu mengatakan,  sejak menjabat sebagai Rektor UHO tahun 2017 sampai dengan sekarang dan sudah pergantian Kajati 6 kali UHO banyak dibantu oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di UHO.

"Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi yang setinggi tingginya akan hal itu dan akan terus bersinergi untuk membantu Sulawesi Tenggara demi tercapainya cita cita pembangunan negara kesatuan Republik Indonesia yaitu semakin maju dan jaya.
Dengan adanya penandatanganan Kesepakatan Bersama pada hari ini mudah mudahan sampai kapanpun siapapun rektor atau Kajatinya koordinasi kerja sama sesama instansi pemerintah harus tetap dijalankan. Intinya bantuan yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kepada UHO sudah sangat banyak dan tidak bisa disebutkan satu persatu," kata Raimel.

Baca Juga: Siapkan Hunian ASN, TNI dan Polri, Pemerintah Bakal Segera Bangun 47 Apartemen di IKN

Adapun isi Kesepakatan Bersama antara Universitas Halu Oleo dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah tentang Bantuan Penanganan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara

Maksud Nota Kesepakatan tersebut adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Soal Putusan MA, Marlion: RTRW yang Direvisi, Bukan Tambang yang Ditutup

Adapun tujuan dari Kesepakatan Bersama tersebut adalah meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar pengadilan dalam rangka pemulihan/penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik UHO.

Ruang lingkup dari Kesepakatan Bersama tersebut adalah dalam.bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.***

 

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler