Hidayatullah: PSU PIkades Muna Cacat Formil

30 Desember 2022, 23:47 WIB
Kuasa hukum Kepala Desa Wamesa dan Parigi, Hidayatullah, menilai, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkades Muna, pada 28 Desember 2022 dan pengangkatan kepala desa terpilih hasil PSU pada Desa Wawesa dan Desa Parigi oleh Bupati Muna, pada 29 Desember 2022 cacat formil alias cacat hukum. /Istimewa/

KENDARI KITA -Kuasa hukum Kepala Desa Wamesa dan Parigi, Hidayatullah, menilai, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkades Muna, pada 28 Desember 2022 dan pengangkatan kepala desa terpilih hasil PSU pada Desa Wawesa dan Desa Parigi oleh Bupati Muna, pada 29 Desember 2022 cacat formil alias cacat hukum.

"Kami menyikapi PSU Pilkades Muna tanggal 28 Desember 2022 diindikasikan tindakan illegal, adanya paksaan dan tipuan yang melawan hukum serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)," kata Hidayatullah kepada awak media di Kendari, Jumat 30 Desember 2022.

Baca Juga: Kornas Jokowi: Sengketa PT GAN Versus PT CSM Harus Diselesaikan Kementerian ESDM RI

Hidayatullah kembali menegaskan bahwa tindakan tersebut diindikasikan ilegal dan tidak mengikuti aturan yang berlaku.

"Karena kekurangan yuridis di mana norma yang tidak mengatur dengan jelas tentang PSU atau tanpa komitmen kepatuhan hukum dalam aktualisasinya, sehingga berdampak penolakan dan gugatan oleh dua Cakades terpilih hasil Pilkades yang konstitusional (sah secara hukum) hasil penghitungan suara pada tanggal 24 November 2022 masing-masing, atas nama La Ode Askar (Cakades Wawesa) dan La Ode Muhammad Nurasim (Cakades Paragi)," katanya.

Baca Juga: Program Jumat Curhat, Kapolres Konawe Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Lebih lanjut, mantan Ketua KPU Provinsi Sultra ini mengatakan bahwa tak ada norma konstutisional yang mengatur PSU ini, sehingga menurut dia,  pelantikan kilat Kades terpilih tanggal 29 Desember 2022 hasil PSU oleh Bupati Muna dinyatakannya cacat formil alias cacat hukum.

"Berdasarkan ketentuan norma hukum, PSU tidak terdapat norma konstitusional yang mengatur, terkecuali norma penghitungan suara ulang, sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati Muna Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa," ujar Hidayatullah.

Baca Juga: Lantik Pengurus Wilayah Pemuda ICMI Sultra, Ismail Rumadan Harapkan Eksistensi Pemuda di Masyarakat

Menurut Hidayatullah, berdasarkan ketentuan, jika terjadi sengketa, maka yang dilakukan adalah mengeluarkan keputusan dengan memerintahkan BPD sebatas norma berdasarkan Pasal 112 ayat (5) huruf a, bahwa tindak lanjut putusan Tim Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa dalam memberikan putusan penyelesaian perselisihan adalah menyatakan adanya kesalahan panitia pemilihan, sehingga bupati memerintahkan BPD untuk melaksanakan penghitungan suara ulang.

Ia menambahkan bahwa cacat hukum berlanjut pada penetapan Cakades terpilih hasil PSU dengan pengesahan pengangkatannya secepat kilat hanya dalam hitungan 1x24 jam.

Baca Juga: Kapolres Konawe Apresiasi Inisiatif H Mapiasse Wakafkan Tanah untuk Pembangunan Masjid

Berdasarkan ketentuan UU Administrasi Pemerintahan diketahui bahwa syarat sah suatu keputusan harus memenuhi aspek prosedur, wewenang atau substansi.

Tetapi dalam pelaksanaannya, menurut Hidayat, baik PSU dan pengesahan hasil PSU Pilkades Muna Pada empat Desa yakni Desa Wawesa, Desa Parigi, Desa Kambawuna, dan Desa Oensuli adalah cacat prosedur, cacat wewenang dan cacat substansi.

Baca Juga: Horoskop Cinta Hari Ini, 30 Desember 2022: Zodiak Ini Harus Fokus Mencintai Diri Sendiri

Pihaknya juga menilai bahwa tindakan Bupati Muna dan desk Pilkades Muna merupakan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang jabatan.

"Dan praktik maladministrasi dengan perbuatan melawan hukum secara semena-mena, menginjak-injak aturan hukum juga menciderai hak konstitusional warga masyarakat yang sudah memilih, terlepas ada problematika beberapa pemilih," katanya.

Baca Juga: ICMI Edukasi Mahasiswa Tentang Peran Bank dan Keuangan Syariah

"Tetapi tidak dapat mempengaruhi hasil pemilihan dengan keterpilihan klien kami La Ode Askar sebagai Cakades Wawesa dan Drs. La Ode Muhammad Nurasim sebagai Cakades Terpilih Desa Parigi di Pilkades yang konstitusional tanggal 24 November 2022 lalu," imbuhnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa akan menempuh upaya hukum menindaklanjuti polemik tersebut.

Baca Juga: Sinergi Lintas Stakeholder, Dispar Sultra Rumuskan Tata Kelola Wisata Toronipa

"Selaku kuasa hukum kedua Cakades tersebut, kami diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum untuk melakukan upaya administrasi keberatan kepada Bupati Muna untuk membatalkan/mencabut keputusan PSU Pilkades Muna diempat desa dengan segala keputusan penetapan pengesahan setelahnya. Apabila tidak maka akan berlanjut pada gugatan di PTUN Terkait dugaan maladminitrasi akan ditindaklanjuti pada laporan kepada Ombudsman, serta dugaan kebijakan perbuatan melawan hukum lainnya dalam indikasi adanya penyalahgunaan anggaran PSU akan kami laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkasnya.

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler