Yayat Nurcholid: Sebagian Besar Perusahaan Tambang Konut Abaikan Kewajiban Reklamasi

6 November 2022, 15:18 WIB
etua Konsorsium Pemuda Pemerhati Investasi, Hutan, dan Lingkungan (KAPITAL) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yayat Nurcholid, menyatakan bahwa sebagian besar perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara (Konut), tidak melaksanakan kewajiban reklamasi. /Istimewa/
KENDARI KITA-Ketua Konsorsium Pemuda Pemerhati Investasi, Hutan, dan Lingkungan (KAPITAL) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yayat Nurcholid, menyatakan bahwa sebagian besar perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara (Konut),  tidak melaksanakan kewajiban reklamasi. 
 
"Dari sekian banyak aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara sebagian besar mengabaikan kewajiban reklamasi pasca tambang," ungkapnya, Minggu, 6 November 2022.
 
Baca Juga: Kolaborasi Sektor Ekonomi, Kadin Sumatera dan Sulawesi Teken MoU Perdagangan dan Investasi
 
Menurut Yayat, kegiatan usaha pertambangan memiliki peranan penting dalam memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
 
Namun untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dalam kegiatan usaha pertambangan, sektor pertambangan wajib  mengimplementasikan tiga pilar keseimbangan yaitu ekonomi, sosial, dan ekologi/lingkungan, termasuk reklamasi atau pemulihan lingkungan/penghijauan kembali pasca eksplorasi tambang.
 
Baca Juga: Wujudkan Solidaritas Kemanusiaan, Brimob Polda Sultra Gelar Sunatan Massal Gratis
 
diketahui, berdasarkan amanat Undang-undang seluruh kegiatan usaha pertambangan baik tahap explorasi maupun produksi diwajibkan melaksanakan seluruh rangkaian reklamasi pasca tambang, Minggu 6 November 2022.
 
Yayat lebih jauh menyebut secara gamblang salah satu perusahaan tambang yang mengabaikan kewajiban reklamasi di wilayah pertambangan Kabupaten Konut, yakni PT. Alam Raya Indah.
 
Baca Juga: Kantor Syahbandar Molawe Diduga Jadi Sarang Pungli, Menteri Perhubungan Didesak Copot Abdul Faisal Pontoh
 
"Saya mau ingatkan PT Alam Raya Indah itu salah satu perusahaan tambang di Konut yang sudah beroperasi sejak beberapa tahun lalu tetapi areal yang sudah tidak ada kegiatannya masih belum terlihat adanya reklamasi yang dilakukan, itu bisa dicek kebenarannya di lapangan maupun melalui citra digital," kata founder Teras Millenial ini.
 
Yayat juga menjelaskan bahwa seluruh kewajiban tentang reklamasi dan sanksinya sudah diatur dalam undang-undang.
 
Baca Juga: Sejumlah Pejabat di Sultra Ikut Terseret Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Penerimaan Maba UHO
 
"Saya rasa kewajiban jamrek dan pelaksanan reklamasinya sudah diatur dengan jelas, Permen ESDM nomor 7 tahun 2014 juga menyebutkan kalau pelaksanaan reklamasi tahap operasi produksi itu wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah tidak ada kegiatan pada lahan terganggu dan pemegang IUP wajib menyampaikan laporan pelaksanaan reklamasi sekaligus permohonan pencairan jaminan reklamasi pascatambang setiap triwulan," kata Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Pengelolaan Hutan IPB itu.
 
Ia juga menyorti kinerja pemerintah setempat, terutama berkaitan dengan tindakan yang dilakukan kepada perusahaan.
 
Baca Juga: Anak Perempuan Di Bawah Umur Jadi Pelaku Curanmor di Kendari
 
"Peran Pemda terkait reklamasi sampai saat ini pun belum nampak, padahal kalau pemegang IUP tidak melaksanakan reklamasi Bupati itu dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi pasca tambang dengan dana jaminan yang ada," ujarnya.
 
Karena itu, Yayat menegaskan bahwa dalam waktu dekat  akan menyambangi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk membawa laporan terhadap beberapa perusahaan tambang yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi itu.
 
Baca Juga: Pengprov Perpani Sultra Tingkatkan Kompetensi Pengurus Lewat Pelatihan Wasit
 
"Minggu ini, saya dan team akan ke ESDM untuk membawa laporan dugaan pelanggaran kewajiban reklamasi beberapa perusahaan tambang termasuk PT. Alam Raya Indah, kami juga akan coba ke KLHK dan Mabes Polri untuk menyampaikan dampak perubahan luasan tutupan hutan yang ditimbulkan oleh beberapa perusahaan tambang yang tidak punya IPPKH, kita tidak bisa hanya berharap kepada pemilik IUP yang membandel dan Pemda yang seakan tutup mata," pungkasnya.
 
Diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mewajibkan perusahaan tambang untuk memberikan dana jaminan dan pelaksanaan reklamasi, yang melanggar dapat diancam dipidana hingga lima tahun dan denda Rp 100 miliar.
 
 
 
 
 
 
 
Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler