Kadin dan Kemenkumham Sultra Teken MoU KI dan Perseroan Perorangan

8 Agustus 2022, 19:05 WIB
Kadin dan Kemenkumham Sultra Teken MoU KI dan Perseroan Perorangan/ Kiri ke tengah, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, Gubernur Sultra, Ali Mazi, Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang. /Kadin Sultra/

KENDARI KITA-Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sultra bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra, menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pendaftaran kekayaan intelektual dan perseroan perorangan, di salah satu Hotel di Kota Kendari, Senin, 8 Agustus 2022.

Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang mengatakan, penandatanganan MoU kali ini menjadi momentum penting bagi Kadin Sultra, sebab pemerintah melalui Kemenkumham Sultra, telah berkolaborasi mengedukasi pihak Kadin agar lebih memahami alur pendaftaran hingga tahapan memfasilitasi layanan hukum pendaftaran hak kekayaan intelektual dan perseroan perorangan.

Menurut Anton, hak kekayaan intelektual merupakan bentuk penghargaan, pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak cipta dan karya masyarakat.

Baca Juga: Plt Dirjen DJKI Apresiasi Mobile IP Clinic Kanwil Kemenkumham Sultra

“Yang tanpa disadari, saat ini untuk mengurus izin usaha dengan mencantumkan nama dan logo perusahaan sebagai identitas perusahaan, kita memiliki hak yang tidak dapat digunakan oleh pihak lain untuk mengambil keuntungan diluar kewenangannya,” ujar Anton.

Kegiatan sosialisasi penerapan layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) melalui Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau Klinik KI, lanjut Anton, penting untuk dipahami, tak terkecuali bagi pelaku usaha yang bernaung di bawah bendera Kadin Sultra.

“Sehingga kegiatan ini menjadi sangat penting untuk dipahami,” ujar Anton.

Baca Juga: Manager BCL dan Rekannya Resmi Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Psikotropika

Kadin Sultra juga mengapresiasi terobosan Kemenkumham dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, konsep perseorangan, yang memungkinkan UMKM melakukan scale up usaha, akses pembiayaan perbankan dan keringanan pajak dengan pembiayaan dengan waktu tertentu.

Lanjut, ia membeberkan bahwa sejauh ini Kadin Sultra telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan berbagai pihak, meliputi bidang usaha di sektor perbankan, asuransi, pasar modal, media, perhotelan, pelayanan kesehatan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja.

“Kerjasama-kerjasama tersebut telah kami realisasikan dengan berbagai kegiatan terkait,” ungkapnya.

Baca Juga: KBST Wacanakan Desa Tambosupa Konsel Sebagai Kampung Bahasa

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan,  bahwa MoU tak hanya terjalin dengan Kadin Sultra saja, tetapi juga dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di Sultra, khususnya yang berkaitan dengan lembaga pelayanan hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Yang salah satu lingkupnya tentang kekayaan intelektual,” kata Silvester.

MoU pendaftaran fasilitas kekayaan intelektual juga melibatkan DPRD, yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Lalu dengan Pemerintah Provinsi Sultra, Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah tentang penyuluhan hukum terpadu.

Baca Juga: Gelar Esports Dengan Peserta ASN Terbanyak, Kemenkumham Dianugerahi Dua Rekor Muri

Gubernur Sultra, Ali Mazi, juga menyampaikan harapannya agar momentum MoU ini menjadikan  pemerintah dan masyarakat memberikan sumbangsih positif bagi pembangunan ekonomi kreatif di Provinsi Sultra.

“Serta, perlindungan khazanah tradisi budaya masyarakat Provinsi Sultra,” ujarnya.

“Kita patut bersyukur dan berbangga menjadi warga masyarakat Sultra karena kita mewarisi khazanah intelektual dan Sumber Daya Alam yang banyak,” pungkasnya.

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler