PT Antam Site Konawe Utara Diduga Terobos Hutan Lindung Seluas 100 Hektare, Gakkum KLHK Diminta Bertindak

5 April 2022, 10:03 WIB
Aktivitas pertambangan PT LAM dan PT TPI di kawasan IPPKH KMS 27 yang kini menjadi lahan konsesi PT Antam. /Kendarikita.com

KENDARI KITA - PT Aneka Tambang (Antam) tbk site Konawe Utara (Konut) diduga terobos kawasan hutang lindung seluas 100,126 hektare.

Perambahan yang dilakukan PT Antam adalah pada kegiatan Operasi Produksi (OP) pertambangan nikel.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo sangat menyayangkan adanya aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung.

Baca Juga: Siap-siap Bergelimang Harta dan Juga Mendapat Keberkahan, Keberuntungan 3 Shio Makin Besar

Apalagi, kata dia, hal itu dilakukan salah satu perusahaan plat merah alias BUMN. Tanpa adanya penindakan dari pihak terkait.

Hendro Nilopo mengungkapkan, bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, PT Antam terindikasi melakukan perambahan kawasan hutan lindung di bumi oheo.

“Datanya kan udah jelas, bukaan kawasan hutan lindung sekitar 100,126 hektare pada kegiatan operasi produksi. Nah, artinya tinggal keberanian dari Gakkum KLHK, berani apa tidak untuk menindak, ” katanya, Senin 4 April 2022.

Baca Juga: Harga Ore Nikel Dibandrol 10 Dollar, 14 Lembaga Mitra PT Antam dan PT LAM Tarik Diri

Olehnya itu, putra daerah Konawe Utara itu berharap, agar tim Gakkum KLHK adil dalam melakukan penindakan terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan perambahan hutan.

“Kemarin-kemarin kan sudah ada yang dilakukan penindakan oleh Gakkum KLHK di Konawe Utara. Artinya, untuk kasus PT Antam ini juga wajib untuk ditindak agar tidak terkesan tebang pilih," tegasnya.

Lebih lanjut, aktivis nasional asal Sultra itu menerangkan, larangan untuk melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) telah jelas ditegaskan dalam beberapa undang-undang.

Baca Juga: PT Antam dan PT LAM Disinyalir Lakukan Upaya Pembodohan, Ore Nikel Dibandrol 10 Dollar per Metric Ton

Diantaranya, UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Aturannya jelas, sehingga jika pelanggarannya juga jelas, maka tidak ada alasan untuk tidak dilakukan penindakan menurut saya," ungkapnya.

“Perusahaan wajib mengantongi IPPKH atau yang sekarang disebut PPKH sebelum melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan. Bagi yang melanggar, ada ketentuan pidana dan itu yang harus ditegakkan oleh Gakkum KLHK kepada PT Antam," jelas Hendro.

Baca Juga: Dugaan Skandal Penambangan Kawasan Hutan, PB HMI Minta Polri Periksa Dirut PT. Antam, PT LAM dan PT TPI

Dia juga kembali menyampaikan harapannya, agar Gakkum KLHK bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya bisa bersinergi untuk melakukan penindakan, terkait adanya indikasi perambahan kawasan hutan lindung oleh PT Antam di Kabupaten Konawe Utara.

“Harapan kami adalah, tegakkan aturan proses pelanggarnya tanpa memandang siapapun yang melakukan pelanggaran itu. Sebab, kita tau bahwa semua orang sama derajatnya dihadapan hukum (Equality Before The Law), " pungkasnya.***
 

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler