“Pemulihan aset kerugian negara ataupun kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah kejahatan ekonomi masih belum optimal dan masih belum bisa membantu pengembalian keuangan negara secara utuh,” ujar Didik.
Baca Juga: Dukung Indeks Pembangunan SDM, Pemda Mubar Berikan Hibah Rp300 Juta untuk ITBK Muhammadiyah
DPR mendukung perampasan aset milik pelaku tindak kejahatan, khususnya bagi pelaku yang sengaja menyembunyikan uang hasil kejahatannya lewat cara-cara tertentu.
Terlebih menurut Didik, kejahatan ekonomi selalu berkembang seiring dengan kemajuan informasi dan teknologi.
“Kejahatan ekonomi ini semakin canggih atau bisa dikatakan sebagai kejahatan sophisticated,” pungkasnya.***