Urgensi RUU Perampasan Aset, Diklaim Beri Efek Jera bagi Pelaku Kejahatan Ekonomi

- 23 Mei 2023, 13:30 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. Foto: Munchen/nr
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. Foto: Munchen/nr /dpr.go.id/

“Pemulihan aset kerugian negara ataupun kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah kejahatan ekonomi masih belum optimal dan masih belum bisa membantu pengembalian keuangan negara secara utuh,” ujar Didik.

Baca Juga: Dukung Indeks Pembangunan SDM, Pemda Mubar Berikan Hibah Rp300 Juta untuk ITBK Muhammadiyah

DPR mendukung perampasan aset milik pelaku tindak kejahatan, khususnya bagi pelaku yang sengaja menyembunyikan uang hasil kejahatannya lewat cara-cara tertentu.

Terlebih menurut Didik, kejahatan ekonomi selalu berkembang seiring dengan kemajuan informasi dan teknologi.

“Kejahatan ekonomi ini semakin canggih atau bisa dikatakan sebagai kejahatan sophisticated,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x