Bantuan Dana PIP dari Pemerintah Hanya Akan Diterima untuk Sembilan Kategori Ini, Cek Dirimu

- 4 April 2022, 07:10 WIB
Dana PIP dikabarkan hanya akan cair kepada sembilan kategori ini.
Dana PIP dikabarkan hanya akan cair kepada sembilan kategori ini. /tangkapan layar indonesiapintar kemdikbud

3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

4. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

5. Siswa yang terkena dampak bencana alam

6. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

7. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

8. Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Lengkap 30 Maret 2022: Indosiar, MNC TV, RCTI, Trans TV, SCTV, GTV NET TV, Trans7 dan ANTV

Kewajiban penerima bantuan dana PIP:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: pip.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x