Kejagung Geledah 10 Tempat Dugaan Korupsi Persetujuan Ekspor Minyak Goreng di Tubuh Kemendag

25 April 2022, 09:33 WIB
Kantor Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung /PotensiBadung/

KENDARI KITA - Kejaksaan Agung atau Kejagung dikabarkan telah melakukan penggeledahan di 10 tempat dugaan korupsi Persetujuan Ekspor minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan.

Kata Febrie, dari lokasi penggeledahan, sedikitnya ada 650-an dokumen terkait kasus tersebut, sudah disita.

Baca Juga: DIRILIS 1 Menit Lalu: Inilah Kode Redeem FF Terbaru dari Garena Free Fire Periode 25 April 2022

Menurutnya, ratusan dokumen itu akan menjadi alat-alat bukti yang disita dalam kasus yang dituding sebagai penyebab kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di masyarakat.

“Alat-alat bukti yang disita itu, nantinya didalami untuk bahan pembuktian dalam perkara tersebut," kata Febrie Adriansyah dikutip di PMJ News pada Senin, 25 April 2022.

Febri mengungkapkan juga bahwa titik-titik penggeledahan yang sudah dilakukan timnya sejak awal April 2022 lalu.

Baca Juga: SEBELUM BERAKHIR? Buruan Baca Daftar Harga HP iPhone Periode April 2022

Di antaranya, penggeledahan dilakukan di Kementerian Perdagangan di Jakarta.

"Penggeledahan di Kemendag itu dilakukan dua kali," ujarnya.

Penggeledahan di Kemendag tersebut, juga dilakukan di ruang kantor Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

Penggeledahan di Kemendag tersebut, juga dibarengi aksi serupa di rumah kediaman tersangka IWW.

Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem FF untuk Hari Senin, 25 April 2022: Banyak Hadiah Menariknya

Selain telah menetapkan IWW sebagai tersangka, penyidik di Jampidsus juga menetapkan tiga pengusaha swasta.

Mereka antara lain, Stanley MA (SMA), yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Senior Manager Corporates Affair pada Permata Hijau Group.

Kemudian Master Parulian Tumanggor (MPT), dijadikan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Pierre Togar Sitanggang (PTS), ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler