Akhir Pekan 3 Desember 2022: Harga Emas Antam Merosot ke Level Rp 998.000 per Gram

- 3 Desember 2022, 11:26 WIB
Ilustrasi emas batangan.
Ilustrasi emas batangan. /Pexels.com/Zlatacy.cz/

KENDARI KITA-Harga dasar emas Antam 24 karat di bursa perdagangan akhir pekan, 3 Desember 2022, merosot dengan selisih Rp 6.000 per Gram.

Harga cetak emas Antam satuan 1 gram tercatat berhenti di level Rp 998.000.

Di hari sebelumnya, harga emas per gram sempat melambung ke angka Rp 1.004.000.

Baca Juga: Ratusan Personil ASN dan TNI-Polri Bersih-bersih Kawasan Ex MTQ

Dirangkum dari website resmi logammulia.com, Butik Emas LM-Graha Dipta Pulo Gadung, grafik penurunan, lonjakan, hingga stagnasi harga dasar emas ini bervariasi berdasarkan ukuran cetak masing-masing emas.

Harga emas cetakan terkecil 0,5 gram dibanderol Rp 549.000. Sedangkan emas cetakan 1000 gram dibanderol seharga Rp 938.600.000.

Baca Juga: Penyebab Tawuran Antarpelajar di Kendari Diungkap Polisi: Dendam Lama Hingga Saling Ejek

Harga buyback (harga jual kembali) emas Antam juga mengalami penurunan dengan selisih harga Rp 6.000 dari harga Rp 911.000 per gram menjadi Rp 905.000 per gram.


Berikut ini rincian harga dasar emas Antam, dirangkum dari website logammulia.com, Butik LM-Graha Dipta Pulo Gadung:

Baca Juga: Rakernas Perdana DPP FPRN, Momentum Kolaborasi Program Kerja Strategis Organisasi

Harga emas 0.5 gram    Rp 549.000

Harga emas 1 gram       Rp 998.000

Harga emas 2 gram       Rp 1.936.000

Harga emas 3 gram       Rp 2.879.000

Baca Juga: Tiga Tahun PRMN Bersama dan Bermakna : Sukses Ciptakan Peluang Kerja Melalui Konsep Kolaborasi

Harga emas 5 gram       Rp 4.765.000

Harga emas 10 gram     Rp 9.475.000

Harga emas 25 gram     Rp 23.562.000

Harga emas 50 gram     Rp 47.045.000

Baca Juga: Presiden RI Jokowi Serahkan 1.552.000 Sertifikat Tanah ke 34 Provinsi

Harga emas 100 gram   Rp 94.012.000

Harga emas 250 gram   Rp 234.765.000

Harga emas 500 gram   Rp 469.320.000

Harga emas 1000 gram  Rp 938.600.000

Baca Juga: Kuasa Hukum PT GAN Sambangi Polda Sultra, Sebut PT CSM Lakukan Pemalsuan

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3  persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Polisi Siaga Antisipasi Tawuran Antarpelajar di Kendari

Setiap produk emas batangan ANTAM LM telah mendapatkan Sertifkat LBMA (London Bullion Market Association).

Harga emas dalam negeri diketahui mengalami pasang surut alias naik turun mengikuti pergerakan nilai rupiah terhadap dollar AS.***

Editor: Mirkas

Sumber: logammulia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x