Harga Emas Antam Awal Pekan 14 November 2022 Merosot Lagi ke Level Rp 970.000 per Gram

- 14 November 2022, 12:34 WIB
Ilustrasi emas batangan Fine Gold
Ilustrasi emas batangan Fine Gold /Pexels.com/

Baca Juga: Napi Jalan-jalan di Lokasi Tambang, Begini Penjelasan Kakanwil Kemenkumham Sultra

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3  persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: KIP Sultra Rekomendasikan Desa Peserta dengan Keterbukaan Informasi Publik Terbaik

Setiap produk emas batangan ANTAM LM telah mendapatkan Sertifkat LBMA (London Bullion Market Association).

Harga emas dalam negeri diketahui mengalami pasang surut alias naik turun mengikuti pergerakan nilai rupiah terhadap dollar AS.***

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: logammulia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x