Akhir Pekan 12 November 2022: Harga Emas Turun, Buyback Stagnan

- 12 November 2022, 12:37 WIB
Ilustrasi emas batangan Fine Gold.
Ilustrasi emas batangan Fine Gold. /Pexels.com/Zlatacy/

KENDARI KITA-Harga dasar emas Antam 24 karat di akhir pekan, 12 November 2022, mengalami penurunan harga dengan selisih Rp 2.000, dari harga sebelumnya Rp 974.000 menjadi Rp 972.000 per gram

Dirangkum dari website resmi logammulia.com, Butik emas LM-Graha Dipta Pulo Gadung, grafik penurunan harga dasar emas ini bervariasi berdasarkan ukuran cetak masing-masing emas.

Baca Juga: Harta Benda Lukas Enembe Disita KPK, Ditemukan Catatan Keuangan Hingga Emas Batangan

Harga emas cetakan terkecil 0,5 gram dibanderol Rp 536.000 per gram. Sedangkan emas cetakan 1000 gram dibanderol seharga Rp 912.600.000.

Sedangkan harga buyback (harga jual kembali) emas Antam tercatat masih stagnan di angka  Rp 874.000 per gram.

Baca Juga: Napi Jalan-jalan di Lokasi Tambang, Begini Penjelasan Kakanwil Kemenkumham Sultra

Berikut ini rincian harga dasar emas Antam, dirangkum dari website logammulia.com, Butik LM-Graha Dipta Pulo Gadung:

Harga emas 0,5 gram    Rp 536.000

Harga emas 1 gram    Rp 972.000

Baca Juga: Alasan Kurve Luar, Seorang Napi Rutan Kendari Malah Jalan-jalan di Lokasi Tambang PT WMB

Harga emas 2 gram    Rp 1.884.000

Harga emas 3 gram    Rp 2.801.000

Harga emas 5 gram    Rp 4.635.000

Baca Juga: Kembali Bertandang ke Mabes Polri, Link Sultra Laporkan Dugaan Ilegal Mining PD Aneka Usaha Kolaka

Harga emas 10 gram    Rp 9.215.000

Harga emas 25 gram    Rp 22.912.000

Harga emas 50 gram    Rp 45.745.000

Baca Juga: Dugaan Ilegal Mining PT TNI di Kawasan Berstatus Quo, Polda Sultra Diminta Segera Bertindak

Harga emas 100 gram    Rp 91.412.000

Harga emas 250 gram    Rp 228.265.000

Harga emas 500 gram    Rp 456.320.000

Baca Juga: KIP Sultra Rekomendasikan Desa Peserta dengan Keterbukaan Informasi Publik Terbaik

Harga emas 1000 gram    Rp 912.600.000

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

Baca Juga: Sejarah Hari Jomblo Sedunia dan Bagaimana Orang-Orang di Dunia Memaknainya

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3  persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Update Harga Emas 10 November 2022: Merosot ke Level Rp 959.000 per Gram

Setiap produk emas batangan ANTAM LM telah mendapatkan Sertifkat LBMA (London Bullion Market Association).

Harga emas dalam negeri diketahui mengalami pasang surut alias naik turun mengikuti pergerakan nilai rupiah terhadap dollar AS.***

Editor: Mirkas

Sumber: logammulia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x