Awal Pekan 31 Oktober 2022, Harga Emas Antam Cenderung Stagnan

31 Oktober 2022, 10:13 WIB
Ilustrasi emas batangan FineGold /Pixabay.com/Hamiltonleen/

KENDARI KITA-Harga dasar emas Antam 24 karat cenderung stagnan di awal pekan.

Pada perdagangan Senin, 31 Oktober 2022, harga emas tercatat tak mengalami kenaikan dari hari sebelumnya, yakni  Rp 939.000.

Baca Juga: Tragedi Pesta Halloween di Itaewon Korea Selatan: Telan 150 Korban Jiwa

Dirangkum dari website resmi logammulia.com, Butik Emas LM-Graha Dipta Pulo Gadung, grafik penurunan, lonjakan, hingga stagnasi harga dasar emas ini bervariasi berdasarkan ukuran cetak masing-masing emas.

Harga emas cetakan terkecil 0,5 gram dibanderol Rp 519.500 per gram. Sedangkan emas cetakan 1000 gram dibanderol seharga Rp 879.600.000.

Baca Juga: Warga Kecamatan Wuawua Keluhkan Infrastruktur Jalan yang Rusak, Drainase dan Minimnya Penerangan

Harga buyback (harga jual kembali) emas Antam juga mengalami stagnasi di angka Rp 823.000 per gram.

Berikut ini rincian harga dasar emas Antam, dirangkum dari website logammulia.com, Butik LM-Graha Dipta Pulo Gadung:

Baca Juga: Song Joong Ki Dirumorkan Kencan dengan Kim Tae Ri, Ketahuan Gandengan Tangan di Paris


Harga emas 0.5 gram    Rp 519.500

Harga emas 1 gram       Rp 939.000

Harga emas 2 gram       Rp 1.818.000

Baca Juga: GSK Residence Sultra: Rekomendasi Hunian Ramah Lingkungan di Kendari, Promo 0 Persen Uang Muka

Harga emas 3 gram       Rp 2.702.000

Harga emas 5 gram       Rp 4.470.000

Harga emas 10 gram     Rp 8.885.000

Baca Juga: Seorang Pelajar SMK di Kabupaten Buton Utara Diperkosa Oknum Honorer Pelabuhan Labuan

Harga emas 25 gram     Rp 22.087.000

Harga emas 50 gram     Rp 44.095.000

Harga emas 100 gram   Rp 88.112.000

Baca Juga: Usung Slogan Wawonii Cepat, Yakub Toarima Nyatakan Siap Maju Pilbup Konkep

Harga emas 250 gram   Rp 220.015.000

Harga emas 500 gram   Rp 439.820.000

Harga emas 1000 gram Rp 879.600.000

Baca Juga: Baliho APK di Kendari Tak Kunjung Ditertibkan, Satpol PP Berdalih Kurang Personil

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Melanggar Perda, Satpol PP Kota Kendari Tertibkan Lapak Pedagang di Atas Trotoar

Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3  persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buyback.

Setiap produk emas batangan ANTAM LM telah mendapatkan Sertifkat LBMA (London Bullion Market Association).

Baca Juga: Sering Begadang Memicu Resiko Penyakit Mematikan

Harga emas dalam negeri diketahui mengalami pasang surut alias naik turun mengikuti pergerakan nilai rupiah terhadap dollar AS.***

Editor: Mirkas

Sumber: logammulia.com

Tags

Terkini

Terpopuler